Keluarga Besar Smansa Bersatu Kawal Sengketa Lahan, Harapkan Putusan Adil



RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Keluarga besar SMAN 1 (smansa) Bandung yang terdiri dari para purna guru, guru aktif, ikatan alumni, serta siswa yang diwakili oleh Ketua OSIS, terus mengawal secara konsisten jalannya sengketa gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Koordinator Tim Caretaker, Arief Budiman menjelaskan gugatan ini berkaitan dengan objek tanah yang telah ditempati oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958 dan kini menjadi sengketa hukum. PLK mengajukan gugatan yang telah terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Dalam gugatan tersebut, PLK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat utama dan Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) sebagai tergugat intervensi, dengan klaim terhadap lahan yang saat ini digunakan dan dikelola oleh SMAN 1 Bandung.
Arief Budiman mengungkapkan berdasarkan dokumen hukum, SMAN 1 Bandung memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi, yang diterbitkan 19 Agustus 1999, dengan surat ukur nomor 12/1998 yang mencatat luas tanah sebesar 8.450 meter persegi.
“Kepemilikan terakhir tanah ini tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat, yang telah digunakan untuk kepentingan pendidikan sejak tahun 1958,” ujar Arief saat ditemui usai gelaran acara pernyataan sikap seluruh elemen sekolah, Aula smansa, Jl. Ir H Djuanda, Kota Bandung, Kamis (20/3/2025).
Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung, Inyo Tanius Shaleh mengungkapkan hingga saat ini, selama lebih dari 65 tahun, tidak pernah ada pihak yang menggugat kepemilikan tanah tersebut, hingga muncul klaim dari PLK yang mengatasnamakan Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah organisasi pendahulu yang memiliki 7 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), termasuk di atas lahan SMAN 1 Bandung.
Inyo mengungkapkan penting untuk dicatat SHGB yang menjadi dasar klaim PLK telah berakhir 23 September 1980. Selain itu, organisasi pendahulu PLK, HCL telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan hukum. Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3551 K/Pdt/2024 tanggal 3 Oktober 2024.
“Putusan tersebut menyatakan bahwa keberadaan HCL bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 50 Prp Tahun 1960, sehingga klaim kepemilikan tanah oleh PLK menjadi tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ungkap Inyo.
Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawan menegaskan setelah dilakukan analisa dan diskusi antara Tim Caretaker SMAN 1 Bandung dan Tim Biro Hukum pemerintah provinsi jawa barat, ditemukan dasar klaim PLK atas tanah tersebut tidak lagi berlaku secara hukum.
“SHGB yang menjadi dasar klaim PLK telah dinyatakan berakhir, sehingga secara hukum mereka tidak memiliki legal standing atas kepemilikan tanah ini. Oleh karena itu, kami berharap gugatan PLK dapat ditolak secara keseluruhan,” ujar Tuti.
Menurut Tuti sengketa ini telah menimbulkan kegelisahan bagi seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung, terutama bagi para guru dan siswa yang khawatir akan dampak dari proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, Tuti menegaskan aktivitas pembelajaran tetap berjalan seperti biasa dan berharap persoalan ini tidak mengganggu fokus siswa dalam menuntut ilmu.
Tuti menambahkan dalam menghadapi gugatan ini, SMAN 1 Bandung mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, Kementerian Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pemerintah provinsi jawa barat, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat. Komisi X DPR RI.
“Terima kasih atas atensi dan dukungan yang telah diberikan. Kami juga berharap Komisi Yudisial dapat turut mengawasi jalannya perkara ini, mengingat sengketa ini menyangkut kepentingan publik serta hak konstitusional siswa-siswi SMAN 1 Bandung untuk mendapatkan pendidikan yang layak, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,” ungkap Tuti.
Inyo menyampaikan saat ini, proses hukum sengketa lahan ini telah memasuki tahap akhir di PTUN Bandung. Kamis, 20 Maret 2025, persidangan telah memasuki agenda kesimpulan, di mana masing-masing pihak menyampaikan argumen terakhir mereka sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
Menurut Inyo sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada 17 April 2025. Inyo Tanius Shaleh berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan bijak serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan.
“Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan seadil-adilnya, yang berpihak kepada rakyat dan mempertimbangkan kepentingan dunia pendidikan,” ujar Inyo.
Tuti mengungkapkan SMAN 1 Bandung, sebagai salah satu sekolah menengah atas terbaik di Kota Bandung, telah melahirkan banyak alumni berprestasi yang turut berkontribusi bagi bangsa. Sengketa ini bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga tentang hak siswa-siswi untuk terus mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa gangguan hukum.
Tuti menyampaikan Keluarga besar SMAN 1 Bandung tetap optimis putusan yang akan dikeluarkan 17 April 2025 mendatang akan memberikan kepastian hukum yang adil dan memastikan sekolah ini dapat terus menjalankan misinya mencerdaskan anak bangsa.
Arief menambahkan dukungan dari berbagai pihak terus mengalir, dan perjuangan untuk mempertahankan hak atas tanah SMAN 1 Bandung akan terus dikawal hingga putusan final. Pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama, di atas kepentingan lainnya.(dsn)