KDM Bela SMAN 1 Bandung dari Gugatan Perkumpulan Lesium



RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan dukungannya terhadap SMAN 1 Bandung yang tengah menghadapi gugatan hukum dari Perkumpulan Lesium. Dalam kunjungannya ke sekolah yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda itu, KDM menyoroti keabsahan gugatan yang diajukan oleh perkumpulan tersebut.
Menurut KDM, Perkumpulan Lesium bukan lagi organisasi yang sah di Indonesia karena telah dilarang oleh Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu, KDM mempertanyakan legal standing mereka dalam menggugat kepemilikan lahan sekolah yang telah berdiri di lokasi tersebut sejak tahun 1958.
“Nah, si Perkumpulan Lesium itu merupakan organisasi yang di kantor Kementerian Hukum dan HAM itu sudah dilarang. Artinya, sebenarnya legal standing mereka untuk melakukan gugatan itu sudah nggak bisa,” ujar KDM di SMAN 1 Bandung, Rabu (19/3/2025).
KDM juga menyinggung pihak yang menggugat bukanlah bagian dari sejarah pendirian sekolah ini sejak zaman kolonial Belanda. KDM meyakini jika pihak Belanda yang dulu membangun sekolah di lahan tersebut masih ada, mereka pun akan lebih mendukung penggunaannya sebagai lembaga pendidikan dibandingkan sebagai objek sengketa hukum.
“Mereka mengaku sebagai penerus, tapi apakah mereka sudah ada sejak zaman Belanda? Belum. Saya yakin, kalau Belanda masih ada, mereka juga akan bilang, Kami dulu kan hanya numpang di Indonesia pakai sekolah ini. Apalagi ini membawa-bawa perkumpulan yang mengatasnamakan Tuhan. Saya yakin Tuhan pun lebih suka kalau tempat ini tetap menjadi sekolah dibandingkan digugat,” tambah KDM.
Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, menjelaskan sekolah ini telah berdiri sejak tahun 1950 dan menempati lokasi di Jalan Ir. H. Djuanda sejak tahun 1958. Tuti membenarkan gugatan datang dari Perkumpulan Lesium Kristen yang mengklaim sebagai penerus Perkumpulan Lesium pada era kolonial Belanda.
“Sekolah ini berdiri sejak tahun 1950, tapi menempati lokasi ini sejak 1958. Jadi sejak tahun itu, SMA Negeri 1 Bandung sudah ada di sini. Mereka mengaku penerus dari Perkumpulan Lesium yang zaman Belanda bernama HCL,” ungkap Tuti.
KDM berharap hakim yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan kepentingan pendidikan serta masa depan ribuan siswa yang bersekolah di SMAN 1 Bandung. KDM menekankan tidak mungkin memindahkan para siswa ke tempat lain atau meminta negara mengeluarkan anggaran besar untuk membeli lahan baru di Bandung yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
“Semoga Pak Hakim bisa mendengarkan keluhan kami. Anak-anak sekolah di sini nggak mungkin harus pindah ke tempat lain. Dan nggak mungkin negara harus keluar duit lagi beli tanah di Bandung yang ratusan miliar,” tegas KDM.
KDM menegaskan Pemprov Jawa Barat akan membela keberadaan SMAN 1 Bandung sebagai institusi pendidikan yang telah berkontribusi bagi masyarakat selama puluhan tahun. KDM berharap gugatan tersebut tidak mengganggu proses belajar-mengajar serta keberlanjutan sekolah yang telah menjadi bagian penting dari sejarah pendidikan di Bandung.(dsn)