Soal Larangan Pengecer Jual Gas LPG, Anggota DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja: Kenapa Harus Mempersulit Masyarakat?


RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tanggapi rencana Pemerintah Pusat untuk melarang pengecer menjual gas LPG, menimbulkan reaksi dari Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja.
“Seharusnya pemerintah pusat bisa mengkaji ulang rencana pembatasan penjualan gas LPG tersebut,” ujar Uung.
Uung mengatakan, semestinya pemerintah bisa menjamin ketersediaan gas LPG di tengah masyarakat. Pasalnya, itu merupakan kebutuhan pokok, sehingga jangan sampai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Terlebih lagi menjelang bulan puasa dan lebaran. Pasti kebutuhan bahan pokok termasuk gas akan melonjak,” terangnya.
Uung sangat menyayangkan kondisi sekarang, di mana masyarakat kesulitan mendapatkan gas LPG, padahal sebelumnya masyarakat seperti digiring untuk pindah dari minyak tanah ke gas. Namun, sekarang untuk mendapatkan gas LPG terhitung sulit.
“Aneh sih, kenapa harus mempersulit masyarakat untuk mendapatkan gas LPG,” katanya.
Uung mengatakan, tidak mungkin mengubah pedagang eceran menjadi kelas pangkalan. Pasalnya untuk menjadi pangkalan dibutuhkan modal dan jaminan yang tidak sedikit.
“Kita tidak mungkin mengganti pedagang eceran ke pedagang pangkalan. Nanti kos bisnisnya akan berbeda,” tuturnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Bandung, A.Koswara mengatakan mengenai kebijakan distribusi gas LPG ini merupakan ranah pemerintah pusat.
“Hal ini terjadi di seluruh Indonesia, jadi memang kemungkinan ada reformulasi lagi dari pemerintah pusat. Yang jelas, kemungkinan ada cara-cara terbaik yang dipertimbangkan oleh pemerintah pusat,” ujar Koswara.
Menurut Koswara, keluarnya kebijakan ini lantaran pemerintah pusat melihat adanya supply chain yang terlalu panjang. Sehingga membuat harga gas LPG di pasaran terutama di pengecer terlalu mahal.
“Karena melihatnya saya kira supply chain-nya terlalu panjang, mulai dari distributor, agen, pengecer, ini terlalu panjang sehingga harganya jadi mahal,” terangnya.
Koswara menyebutkan, bukan tidak mungkin akan ada perubahan dari ini semua, terutama dari perubahan cara penyalurannya.
“Untuk itu, kami dari pemerintah kota hanya bisa menunggu kebijakan apa yang akan dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (mur)