RADARBANDUNG.id- Apa pengertian asuransi dan apa saja jenis-jenis yang banyak dimiliki? Sebagai individu, kita memerlukan proteksi dari asuransi, baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa.
Lantas, apa itu asuransi? Berikut pengertian yang dimaksud dengan asuransi, usaha perasuransian dan jenis-jenis asuransi.
Pengertian Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Baca Juga: Cara Mengajukan Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja
Selain itu sebagai imbalan untuk memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Usaha perasuransian
Dalam asuransi terdapat usaha perasuransian, atau kegiatan usaha yang bergerak di bidang jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, bidang konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.
Baca Juga: Kenapa Klaim Asuransi Bisa Ditolak? Pelajari Penyebab dan Langkah Jitu Mengatasinya
Usaha perasuransian dilaksanakan oleh perusahaan asuransi yang terbagi dalam beberapa jenis, salah satunya perusahaan asuransi umum.
Perusahaan asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Selain itu, ada juga perusahaan asuransi jiwa, yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup.
Atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Selanjutnya, dikutip dari laman OJK, terdapat perusahaan reasuransi, yaitu perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.
Penunjang Usaha Asuransi
Disamping perusahaan asuransi, terdapat pula penunjang usaha asuransi, antara lain perusahaan pialang asuransi atau perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Kemudian perusahaan pialang eeasuransi, yang merupakan perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan reasuransi.
Baca Juga: Risiko yang Ditanggung dan Tidak Dijamin Asuransi Mobil, Ketahui Sebelum Ajukan Klaim!
Selain itu, perusahaan penilai kerugian asuransi, atau perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungkan.
Jenis-Jenis Asuransi
Ada beberapa jenis asuransi yang umumnya dimiliki, yaitu antara lain:
- Asuransi Kerugian
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Properti
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Kredit
- Asuransi Uang dan Harta Benda
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
- Asuransi Jiwa Seumur Hidup
- Asuransi Unit Link.
Asuransi Jiwa
Dari pengertian asuransi dan jenis asuransi tersebut, terdapat salah satunya asuransi jiwa. Apa pengertian asuransi jiwa, dan apa saja jenis-jenisnya?
Pengertian asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis (tertanggung) dengan perusahaan asuransi (penanggung).
Dalam hal ini, pihak perusahaan asuransi berjanji untuk memberikan pembayaran dengan didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Membeli polis asuransi jiwa dapat dilakukan agar bisa mendapatkan uang pertanggungan.
Asuransi jiwa akan melindungi tertanggung dari dampak kerugian finansial yang tak terduga (unexpected financial loss) yang disebabkan seseorang jika mengalami kematian mendadak, cacat tetap total, ataupun keadaan tidak produktif (terlalu tua atau hidupnya terlalu lama) sehingga mengakibatkan kehilangan sumber penghasilan.
Manfaat asuransi jiwa berbeda-beda. Karena itu perlu diketahui beberapa jenis asuransi jiwa.
Jenis asuransi jiwa yang ada di Indonesia:
1. Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Produk asuransi jiwa berjangka seluruhnya memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut jangka waktu polis (policy term).
Perlu diketahui, manfaat jenis polis asuransi jiwa berjangka ini dapat dibayarkan hanya apabila:
- Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dan
polis masih berlaku (in force) ketika Tertanggung meninggal dunia. - Jika Tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan, maka polis tersebut akan memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan pertanggungan asuransi jiwa.
- Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan tersebut, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk memberikan pertanggungan selanjutnya.
Adapun jenis pertanggungan asuransi jiwa berjangka yaitu:
– Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Tetap (Level Term Life Insurance), yaitu asuransi yang memberikan manfaat kematian dalam jumlah yang sama selama jangka waktu polis tersebut, dan
– Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Menurun (Decreasing Term Life Insurance), yang memberikan manfaat kematian yang nilainya menurun selama jangka waktu pertanggungan.
Manfaat polis jenis asuransi jiwa ini dimulai dengan suatu nilai pertanggungan yang telah ditetapkan dan kemudian menurun selama jangka waktu pertanggungan sesuai dengan metode yang dijelaskan dalam polis.
– Asuransi Jiwa Berjangka Dengan Uang Pertanggungan Meningkat (Increasing Term Life Insurance) yaitu memberikan suatu manfaat kematian yang dimulai pada suatu nilai dan meningkat dengan nilai atau persentase tertentu pada interval yang telah ditetapkan selama jangka waktu polis.
2. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Jenis asuransi jiwa yang kedua yaitu asuransi jiwa seumur hidup yang memiliki 2 karakteristik sebagai berikut:
- Memberikan pertanggungan seumur hidup kepada Tertanggung selama polis masih berlaku (in force)
- Memberikan pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.
Dikutip dari laman OJK, jenis pertanggungan asuransi jiwa seumur hidup antara lain:
– Asuransi Jiwa Seumur Hidup Tradisional (Traditional Whole Life Insurance), yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan seumur hidup dengan tarif premi tetap (level premium rate) yang tidak meningkat sejalan dengan bertambahnya usia Tertanggung.
– Last Survivor Life Insurance atau jenis asuransi ini disebut juga sebagai second-to-die life insurance. Ini adalah jenis asuransi jiwa seumur hidup gabungan, dimana manfaat polisnya hanya dibayarkan setelah kedua orang Tertanggung polis tersebut meninggal dunia.
Premi asuransi hanya dibayar sampai Tertanggung pertama meninggal atau premi dapat dibayar sampai kedua Tertanggung meninggal. Asuransi ini dirancang khusus terutama untuk memberikan pertanggungan kepada pasangan menikah yang ingin memiliki dana untuk membayar pajak harta warisan (estate taxes) yang dikenakan setelah mereka meninggal dunia.
– Jenis ketiga dari asuransi ini adalah asuransi jiwa seumur hidup gabungan (joint whole life insurance), yang merupakan asuransi dengan fitur dan manfaat yang sama seperti asuransi jiwa seumur hidup untuk individu, kecuali bahwa asuransi ini menanggung dua jiwa dalam polis yang sama.
Asuransi jiwa jenis ini seringkali disebut first-to-die life insurance karena setelah kematian salah seorang dari Tertanggung, manfaat kematian dalam polis akan dibayarkan kepada Tertanggung yang masih hidup dan pertanggungan polis berakhir.