News

ASN Adalah: Ini Penjelasan dan Bedanya dengan PNS

Radar Bandung - 03/01/2024, 20:41 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
ILUSTRASI PNS. (dok JawaPos.com)

RADARBANDUNG.id- Apa itu ASN dan siapa saja yang termasuk di dalamnya? Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di instansi pemerintahan.

Mengacu Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi ke dalam 2 jenis yaitu PNS dan PPPK.

PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Guru di Desa-desa yang Belum Sarjana Bakal Diangkat Jadi ASN

Pegawai Negeri Sipil yang disingkat PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PPK untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca Juga: Naik 8 Persen, Segini Kisaran Gaji PNS di 2024

Dikutip dari laman indonesiabaik, PNS dan PPPK memiliki hak sebagai aparatur sipil negara. PPPK sebagaimana dimaksud, diberikan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PNS. Selain itu, untuk mendukung tugasnya, PNS dan PPPK diberi kesempatan untuk pengetahuan sesuai perencanaan pengembangan kompetensi di instansi pemerintah.

Ada kewajiban yang harus dijalani ASN, baik PNS maupun PPPK yaitu:

  1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah;
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas kedinasan;
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, dan tindakan;
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

PNS dan PPPK, keduanya termasuk ASN namun memiliki definisi, hak, manajemen dan proses seleksi yang berbeda.

Status Kepegawaian PNS dan PPPK

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Hak ASN: PNS dan PPPK

Ada hak atau kewenangan ASN yang diberikan dan dilindungi hukum, dan kewajiban. Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, namun ada perbeadaan dari segi haknya.

PNS memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberi perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.

Sementara itu, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK sebagai berikut:

Dikutip dari bpsdm.sulselprov, pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun. Pengembangan kompetensi bagi PPPK paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

Manajemen ASN terbagi atas manajemen PNS dan manajemen PPPK.

Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak terdapat dalam manajemen PPPK seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya. Disamping itu, bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK, umumnya hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Tak ada jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang sudah ditentukan. Hal inilah yang juga mendasari terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.