Polda Jabar Ungkap Belasan Kasus Mafia Tanah, 24 Tersangka Diamankan Hingga Nilai Aset Capai Rp135 Miliar


Radarbandung.id, Bandung – Sebanyak 24 tersangka ditangkap oleh Polda Jabar usai mengungkap 16 kasus mafia tanah di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2023 dengan total nilai asset dari perkara tersebut mencapai Rp 135 miliar.
Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengungkapkan mayoritas perkara mafia tanah tersebut terjadi di Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Garut. Ia memastikan bahwa penindakan tegas akan berlanjut dengan koordinasi antar instansi.
“Sudah 15 kasus yang ditangani oleh direktorat reserse criminal umum dan 1 kasus ditangani oleh sat reskrim polres Garut. Sudah jelas ya mafia tanah akan kita gebuk,” kata dia.
Sementara itu Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/ BPN, Brigjen Arif Rachman mengatakan bahwa persoalan mafia tanah sudah menjadi atensi pemerintah pusat, bahkan presiden. Biasanya, praktik ini dilakukan untuk melanggengkan proyek perumahan atau tempat wisata.
“Ini menjadi hal positif karena persoalan tanah harus diselesaikan secara berkelanjutan. Kasus seperti ini sangat kompleks, banyak persoalan yang ada di daerah,” ungkap Arif.
Diketahui, atas kinerja pengungkapan perkara tersebut, Kementerian ATR/BPN pun memberi penghargaan pada Polda Jabar dalam bentuk pin emas yang ditandatangani menteri ATR/BPN.
Berdasarkan data secara nasional, tahun 2023 terdapat 62 kasus terkait mafia tanah yang berhasil diungkap oleh Kementerian ATR/BPN. Aset yang dipulihkan kepemilikannya mencapai 800 juta m² atau senilai Rp 13,2 triliun.
Arif menjelaskan bahwa para pelaku biasanya memalsukan dokumen untuk diklaim sebagai bukti kepemilikan. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat memperkuat penguasaan dari aspek fisik, penguasaan dari aspek administrasi, dan penguasaan dari aspek hukum.
“Ini bisa dengan bentuk surat sertifikat tanah,” kata Arif. “Apabila dalam bersengketa atau berperkara ya kita harus mengacu pada putusan pengadilan yang memang mempunyai aspek legalitas atas suatu objek tanah,” tandasnya.