RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Merasa tidak digubris pemilik resto, Satpol PP Kota Bandung layangkan surat peringatan kedua pada pemilik resto burger di Jalan Surya Sumantri, karena dinilai menyalahi aturan.
Surat yang dikirimkan merupakan surat peringatan yang kedua usai pemilik resto tak menggubris surat teguran dan surat peringatan pertama yang dilayangkan.
Alih-alih menggubris surat peringatan, pemilik resto malah meresponsnya dengan melayangkan gugatan terhadap Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.
Baca Juga : 14.506 Warga Kota Bandung Ajukan Advokasi ke Satgas Anti Rentenir
Hakim dari PTUN dan Pemkot Bandung yang diwakili oleh Badan Hukum dan Satpol PP Kota Bandung hadir dalam kegiatan itu melakukan pemeriksaan setempat dengan mengecek langsung ke lokasi resto burger pun digelar pada Jumat (8/12).
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Bandung, Santosa, mengatakan sudah digelar sidang setempat di resto burger, yang dianggap melanggar aturan. Pemkot Bandung menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan.
“Menggugat itu kan bukan hal yang aneh ya, kalau di negara hukum itu. Ya, kami hadapi. Kita sudah hadir dan saat ini sudah masuk ke persiapan dan hari ini ada pemeriksaan setempat,” kata dia melalui sambungan telepon.
Baca Juga : FGD Moderasi Beragama, Upaya Perkuat Kebhinekaan
Santosa menambahkan, pihaknya akan berupaya optimal untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Kita lihat dulu pertimbangannya seperti apa, kan ini baru tingkat pertama. Kan ada istilah upaya hukum banding hingga kasasi, baik bagi kami maupun penggugat,” ucap dia.
“Intinya, kita akan menghadapi secara optimal sesuai perundang-undangan, artinya kita akan hadir di setiap persidangan,” lanjut dia.
Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya. (mur)