News

Kuasai Aset Pemkot , Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Berujung Diperiksa Tipikor Kejati Jabar

Radar Bandung - 05/09/2023, 22:37 WIB
AM
Azam Munawar
Tim Redaksi
Suasana di Kebun Binatang Bandung, Tamansari, Kota Bandung, Kamis (8/6). Mantan Walikota Bandung Dada Rosada yang pernah mengijinkan penggunaan tanah kepada pengurus yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) untuk mengelola Kebun Binatang Bandung, tidak mau terlibat dalam persoalan hukum Pengurus Yayasan yang kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar karena dituduh ingin menguasai aset kota Bandung tersebut. Foto : TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Mantan Walikota Bandung Dada Rosada yang pernah mengijinkan penggunaan tanah kepada pengurus yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) untuk mengelola Kebun Binatang Bandung, tidak mau terlibat dalam persoalan hukum Pengurus Yayasan yang kini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar karena dituduh ingin menguasai aset kota Bandung tersebut.

Pengamat Lingkungan, Adang Gumilar selaku  Ketua KERAMAT (Koalisi Penyelamat Aset Negara) saat dijumpai oleh “Radar Bandung ” Minggu (3/9/2023) kemarin sempat mengungkapkan pernyataan mantan Wali kota Bandung .

“Itu urusan pengurus Yayasan kita lihat saja proses hukumnya,” kata Dada dituturkan kepada wartawan Jumat lalu (1/8/2023), ujar Adang.

Baca Juga : Dukung Program Konservasi Energi, SEI Kerjakan Ribuan Lampu Penerangan Jalan Umum di Lombok Barat

Ketua KERAMAT ini pun sempat pula membeberkan data keterangan perihal sengketa yang terjadi antara Yayasan Margasatwa Tamansari dengan Pemkot Bandung.

Menurutnya, ketika menjadi Walikota Bandung Dada Rosada mengeluarkan surat keputusan Walikota.no 593/1769-Disrum Tentang ijin pemakaian tanah secara bersyarat atas sebidang tanah seluas 139.943 M2 di Jl Tamansari yang dimohonkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung 2004.

Jangka waktu yang diberikan 10 Tahun,terhitung 1 Desember 2002 sampai 30 Nopember 2007.

Baca Juga : Arsjad Rasjid Kaget Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Untuk itu pihak Yayasan diwajibkan membayar restribusi sebesar Rp .0,3% × NOJP ×  luas tanah.

”Belakangan pihak Yayasan bukan saja  enggan membayarkan tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp 17,1 Miliar, tapi juga berusaha mengusai aset Pemkot Bandung tersebut.Karena itulah pihak pengurus Yayasan dilaporkan ke Pihak Kejaksaan tinggi Jabar ,” terangnya.

Pihak Tipikor Kejaksaan Tinggi Jabar kini memeriksa perkara yang diduga  tindak pidana korupsi dan perkara tindak menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemkot Bandung ,yang berpotensi merugikan keuangan negara.

”Hal tersebut sesuai surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat no Frint-1517/M.2/Fd.1/2023,” jelasnya pula.

Soal kepemilikan lahan kebun Binatang Bandung, sebelumnya telah disidangkan Pengadilan Negeri  Bandung. Dimana pada 14 Februari 2023 telah dimenangkan Pemkot Bandung melalui Banding dalam putusan pengadilan tinggi Jawabarat No 08/Pdt/2023/Pt.Bdg

Namun sayangnya, YMT selaku pihak tergugat 3 melakukan Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).

Mantan Walikota Bandung Dada Rosada yang dihubungi wartawan Kamis (31/8/2023) sepertinya enggan memberikan keterangan lebih jelas.

“Ah moal ngomentar,kita tunggu saja keputusan pengadilan nuhun. Urang sabar we ngantosan. Begitu jawaban melalui pesan Whatsapp nya,” jelas ketua Koalisi Penyelamat Aset Negara  ini. (den)