RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Muhammad Agung Prasetya, owner bengkel Bagol WorkShop, warga Babakan Ciparay, Kota Bandung harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan rekan bisnisnya.
Dalam perkara ini, Agung dilaporkan staf karyawan yang bukan pemilik dana atau investor.
Agung kini menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan karena dilaporkan rekan bisnisnya sendiri. Agung didakwa telah menggelapkan uang usaha Rp150 juta.
Saat ini, perkara ini sudah masuk di Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa pun dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Dalam sidang sore tadi, terdakwa melalui kuasa hukumnya Bayu Listiawan,S.H menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas Tuntutan Jaksa.
“Tadi, kami menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Agung tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana didakwakan dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum, serta meminta terdakwa dibebaskan dari sebagai dakwan jaksa dan mengembalikan hak-hak terdakwa dari kemampuan dan harkat martabat,” ujar Bayu.
Ia berharap, pledoi yang disampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengadili perkara ini.
“Kami menginginkan terdakwa lepas dari tuntutan hukum tidak bersalah sama sekali dan atau bebas, itu yang kami inginkan karena melihat ini murni bisnis dan tidak ada bukti dimana menyatakan bahwa statusnya klien kami ini menggelapkan atau menipu, karena bicaranya kan tadi bisnis,” ujar Bayu.
Dalam perkara ini, menurutnya, kliennya murni menjalankan bisnis karena ada kesepakatan secara lisan dan dalam usaha tersebut ada sharing profit 50:50.