News

Aktivitas Galian Pasir Ilegal di Lahan Pemakaman Umum Diungkap Polisi

Radar Bandung - 04/09/2023, 16:44 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polisi membongkar praktik galian tambang pasir di kawasan lahan pemakaman umum di kawasan Sumedang. Sebanyak 2 orang, masing-masing inisial HH dan U yang diduga terlibat dalam praktik tersebut ditangkap.

Kasus tersebut diungkap oleh Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama Polres Sumedang. Lokasi galian berada di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan lahan kuburan yang ditambang merupakan aset milik desa sedangkan total lahan yang ditambang mencapai 16 hektare.

Pengungkapan ini bermula saat pihak kepolisian menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan pada Kamis (24/8) lalu. Ditambah, mereka keberatan karena di lahan pemakaman terdapat jenazah keluarga yang dimakamkan.

Penyelidikan dilakukan hingga 2 orang yang ditangkap. Aktivitas penambangan pun dihentikan. “Kedua tersangka melakukan galian tambang sejak Juli tahun 2023 menggunakan alat berat excavator,” ujar nya di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023) didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano.

Setelah kedua tersangka ditangkap, ia menuturkan sejumlah barang bukti diamankan seperti alat berat 2 unit excavator, 1 unit ayakan pasir, dan uang hasil penjualan pasir. Mereka menjual pasir kepada konsumen yang membutuhkan dari berbagai wilayah.

Ibrahim mengatakan kedua pelaku dapat menjual 15 dumptruk pasir dan sirtu per hari dengan keuntungan Rp16 juta. Selama dua bulan lebih beroperasi, kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp960 juta.

Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor empat tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar serta saat ini ditahan di Polda Jabar.

“Indikasi adanya keterlibatan pihak lain, saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan,” ungkap dia.

Staf cabang dinas ESDM wilayah 5 Provinsi Jabar Diki Pramesti mengaku sudah pernah mengundang Kepala Desa Legok Kaler untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas galian tambang yang diduga ilegal pada Mei. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Selanjutnya, pada bulan Juni pihaknya melayangkan surat peringatan kepada pengelola galian tambang untuk menghentikan aktivitas tambang karena ilegal. Ia mengatakan lahan yang ditambang diantaranya adalah pemakaman umum yang berjumlah di bawah 100 makam dan sudah ada sejak tahun 2013.

Ia menambahkan di area tersebut pernah terdapat aktivitas galian tambang sejak tahun 2013 hingga 2016 yang dilakukan Bumdes Subur Makmur. Namun, kini aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan ilegal.

“Tambang ini sudah lama tapi kalau yang ilegal ini kita adanya pengaduan dari medsos saja baru tahunya saja kira-kira di bulan Mei 2023 dan kita ada surat dari dinas itu di bulan Juni,” kata dia. (dbs)