News

Aktivitas Galian Pasir Ilegal di Lahan Pemakaman Umum Diungkap Polisi

Radar Bandung - 04/09/2023, 16:44 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Aktivitas Galian Pasir Ilegal di Lahan Pemakaman Umum Diungkap Polisi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Polisi membongkar praktik galian tambang pasir di kawasan lahan pemakaman umum di kawasan Sumedang. Sebanyak 2 orang, masing-masing inisial HH dan U yang diduga terlibat dalam praktik tersebut ditangkap.

Kasus tersebut diungkap oleh Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama Polres Sumedang. Lokasi galian berada di Blok Liunggunung, Desa Legok Kaler, Kabupaten Sumedang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan lahan kuburan yang ditambang merupakan aset milik desa sedangkan total lahan yang ditambang mencapai 16 hektare.

Pengungkapan ini bermula saat pihak kepolisian menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penambangan pada Kamis (24/8) lalu. Ditambah, mereka keberatan karena di lahan pemakaman terdapat jenazah keluarga yang dimakamkan.

Penyelidikan dilakukan hingga 2 orang yang ditangkap. Aktivitas penambangan pun dihentikan. “Kedua tersangka melakukan galian tambang sejak Juli tahun 2023 menggunakan alat berat excavator,” ujar nya di Mapolres Sumedang, Senin (4/9/2023) didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Andry Agustiano.

Setelah kedua tersangka ditangkap, ia menuturkan sejumlah barang bukti diamankan seperti alat berat 2 unit excavator, 1 unit ayakan pasir, dan uang hasil penjualan pasir. Mereka menjual pasir kepada konsumen yang membutuhkan dari berbagai wilayah.

Ibrahim mengatakan kedua pelaku dapat menjual 15 dumptruk pasir dan sirtu per hari dengan keuntungan Rp16 juta. Selama dua bulan lebih beroperasi, kedua tersangka meraup keuntungan hingga Rp960 juta.

Akibat perbuatan keduanya, mereka dijerat pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor empat tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar serta saat ini ditahan di Polda Jabar.

“Indikasi adanya keterlibatan pihak lain, saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan,” ungkap dia.

Staf cabang dinas ESDM wilayah 5 Provinsi Jabar Diki Pramesti mengaku sudah pernah mengundang Kepala Desa Legok Kaler untuk dimintai klarifikasi terkait aktivitas galian tambang yang diduga ilegal pada Mei. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

Selanjutnya, pada bulan Juni pihaknya melayangkan surat peringatan kepada pengelola galian tambang untuk menghentikan aktivitas tambang karena ilegal. Ia mengatakan lahan yang ditambang diantaranya adalah pemakaman umum yang berjumlah di bawah 100 makam dan sudah ada sejak tahun 2013.

Ia menambahkan di area tersebut pernah terdapat aktivitas galian tambang sejak tahun 2013 hingga 2016 yang dilakukan Bumdes Subur Makmur. Namun, kini aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan ilegal.

“Tambang ini sudah lama tapi kalau yang ilegal ini kita adanya pengaduan dari medsos saja baru tahunya saja kira-kira di bulan Mei 2023 dan kita ada surat dari dinas itu di bulan Juni,” kata dia. (dbs)


Terkait Jawa Barat
Lautan Manusia di Jawa Barat Menggema untuk Palestina, Seruan Kemanusiaan dari Tanah Pasundan
Jawa Barat
Lautan Manusia di Jawa Barat Menggema untuk Palestina, Seruan Kemanusiaan dari Tanah Pasundan

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Suasana di berbagai titik strategis di Jawa Barat berubah menjadi lautan manusia. Ribuan warga tumpah ruah dalam sebuah aksi solidaritas yang penuh haru dan semangat, mengusung satu pesan universal, kemerdekaan dan kemanusiaan untuk Palestina. Momentum ini bukan sekadar kerumunan, melainkan simbol kuat empati masyarakat terhadap penderitaan yang tak berujung di Jalur […]

Pergeseran APBD 2025 Mencapai Rp5,1 Triliun untuk Program Prioritas
Jawa Barat
Pergeseran APBD 2025 Mencapai Rp5,1 Triliun untuk Program Prioritas

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pergeseran anggaran APBD hingga Rp5,1 triliun untuk program prioritas. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menegaskan bahwa pergeseran APBD 2025 dilakukan sebagaimana diamanatkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Mendagri Nomor […]

Bahas Isu dan Tantangan Soal Dunia Usaha, Apindo Jabar Temui Gubernur Dedi Mulyadi
Jawa Barat
Bahas Isu dan Tantangan Soal Dunia Usaha, Apindo Jabar Temui Gubernur Dedi Mulyadi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan sejumlah isu strategis ihwal dunia usaha kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Salah satunya mengapresiasi langkah strategis dalam menjaga iklim usaha yang kondusif, khususnya terkait aspek keamanan berusaha. “Awal menjabat Gubernur (Dedi Mulyadi) langsung menandatangani komitmen bersama Forkopimda Jabar terkait pemberantasan aksi premanisme, yang kemudian ditindaklanjuti dengan […]

Ono Surono: Kamus Bantuan Hibah/Bansos dan Bankeu Pemprov Jabar Perlu Direvisi
Jawa Barat
Ono Surono: Kamus Bantuan Hibah/Bansos dan Bankeu Pemprov Jabar Perlu Direvisi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono mengatakan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial atau hibah dapat segera mengakses situs Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI). Tahapan penginputan usulan aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dimulai 15 April hingga 23 Mei 2025 dan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.