RADARBANDUNG.id- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan anggaran yang telah disiapkan untuk membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan sebesar Rp 52 triliun.
Sri Mulyani juga mengatakan, nantinya dana tersebut akan dibagi untuk tambahan PNS Pusat sebesar Rp 9,4 triliun, PNS daerah Rp 25,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp 7 triliun.
Adapun besaran kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri ditetapkan sebesar 8 persen, serta pensiunan sebesar 12 persen.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen pada Tahun 2024
“Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp 52 triliun,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan di kantor Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Rabu (16/8), dikutip dari Jawapos.com.
Berbeda dengan gaji, khusus tunjangan kinerja nantinya akan diputuskan berdasarkan kinerja masing-masing lembaga. “Kalau ada tukin juga dan dari beberapa KL yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin,” tandas bendahara negara.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Angka tersebut berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.
Selain itu, kenaikan gaji juga berlaku untuk pensiunan sebesar 12 persen. Jokowi berharap kenaikan gaji bisa meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional.
Presiden juga mengatakan, kenaikan gaji PNS ini diberikan sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi PNS yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk PNS Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (16/8). (jpc)