RADARBANDUNG.id- Berikut kisaran gaji PNS setelah naik sebesar 8 persen. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan perihal kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan pada Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2024) pada pukul 13.50 WIB, Rabu (16/8).
Sebagaimana yang disebutkan Jokowi dalam Pidato pengantar RAPBN, selain PNS dan ASN, ada juga dari personel TNI, Polri dan pensiunan yang berhak menerima kenaikan gaji dengan masing-masing kenaikan 8% bagi pegawai abdi negara aktif dan 12% untuk pensiunan.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen pada Tahun 2024
Dengan diumumkan kenaikan gaji yang dipaparkan oleh Jokowi pada Pidato RAPBN, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kinerja, kesejahteraan taraf hidup baik dari aspek ekonomi dan pembangunan nasional hingga lintas daerah.
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS ini terakhir diumumkan pada tahun 2019 lalu, yang artinya terhitung sudah hampir lima tahun belum ada kenaikan gaji yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp52 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan
Pada saat itu juga, Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 mengenai perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS, yang mana kenaikan gaji ASN rata-rata sekitar 5%, termasuk personel TNI dan Polri.
Jadi, selama 2 periode menjabat, Presiden Jokowi tercatat sudah melakukan 2 kali kenaikan gaji, yaitu pada tahun 2019 dan 2023.
Sehubungan dengan diumumkannya kenaikan gaji PNS, ASN, TNI, Polri dan pensiunan, berikut adalah jumlah rincian kisaran yang akan diterima oleh para abdi negara mengacu berdasarkan angka persentase yang telah ditetapkan per Rabu (16/8), dikutip dari Jawapos.com.
Kisaran Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen
1. Golongan I (juru) ditujukan untuk lulusan SD sampai SMP yang aktif dengan jumlah 8% akan menerima paling kecil Rp 1.685.860 dan yang tertinggi sebesar Rp 2.901.420
2. Golongan II (pengatur) ditujukan untuk lulusan SMA hingga D3 yang aktif dengan persentase 8% akan menerima minimal Rp 2.183.976 dan tertinggi Rp 4.124.600
3. Golongan III (penata) ditujukan untuk lulusan setara S1 atau setara D4 hingga S3 yang aktif akan menerima kisaran minimal Rp 2.785.752 dan maksimal Rp. 5.180.760
4. Golongan IV (pembina) ditujukan untuk puncak karir yang aktif akan menerima minimal di kisaran Rp 3.287.844 dan maksimal bisa mencapai Rp 6.373.296
5. Sedangkan untuk pensiunan dari Golongan I (juru) akan menerima persentase 12% dengan kisaran Rp 1.753.294 hingga paling besar Rp 2.175.076