RADARBANDUNG.id- PT Dago Inti Graha yang mengurus perkara dengan warga Dago Elos buka suara mengenai sengketa lahan seluas 6,3 hektare tersebut. Diketahui, perusahaan tersebut diberikan kuasa oleh keluarga Muller.
Pihak perusahaan tetap bersikukuh bahwa dalam kasus ini, mereka memenangkan sengketa lahan saat masuk ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
“Bahwa Intinya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya mengabulkan gugatan dari klien kami sebagai pemohon PK dalam perkara 109/PK//Pdt//2022 dengan warga Dago Elos sebagai termohon PK,” kata Kuasa Hukum dari PT Dago Inti Graha, Alvin Wijaya Kesuma, melalui keterangannya, yang diterima Kamis (17/8).
“Hal itu secara hukum sudah melalui tahap tahap pemeriksaan berkas berkas yang diajukan oleh para pihak yang berperkara di hadapan persidangan yang saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan hukum adalah sah,” katanya.
Alvin pun berharap tidak ada lagi upaya atau tindakan di luar dari hukum yang sudah diatur dalam menyikapi persoalan yang terjadi. “Penegakan hukum terbentuk dari perasaan hukum dan kesadaran hukum yang berkaitan dengan budaya hukum itu sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, bentrok di antara warga Dago Elos dan polisi pecah usai laporan yang dilayangkan oleh warga terkait dugaan pemalsuan dokumen oleh keluarga Muller dikabarkan ditolak polisi.
Namun, penolakan itu belakangan dibantah. Hingga akhirnya laporan warga akhirnya diterima oleh polisi di Polda Jabar. Selanjutnya, polisi akan menindaklanjuti laporan itu dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan memeriksa alat bukti yang dikumpulkan. (dbs)