News

Dua Pekan, Polrestabes Bandung Ringkus Belasan Pelaku Peredaran Narkoba

Radar Bandung - 17/08/2023, 12:28 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 11 kasus peredaran narkotika, selama 2 pekan sejak tanggal 4 hingga 14 Agustus 2023.

Jenis peredaran narkoba yang berhasil diungkap di antaranya yaitu, sabu, ganja sintetis, dan obat keras.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dwi Handono Prasanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika itu dilakukan di 10 kecamatan di Kota Bandung.

“Ini menunjukkan bahwa Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung benar-benar ingin memaksimalkan kemampuan mereka untuk memberantas narkoba di Kota Bandung,” ucap Dwi di Mapolrestabes Bandung, Kamis 17 Agustus 2023.

Dwi mengatakan, menyebutkan 11 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari peredaran narkotika jenis sabu 5 kasus, ganja kering 5 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, dan obat keras 2 kasus.

Sebanyak 16 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum. “Barang bukti yang disita yaitu sabu 102,52 gram, daun ganja kering 1.402,23 gram, tembakau sintetis 26,09 gram, dan obat keras terbatas 1.673 butir,” kata Dwi.

Di antara 11 kasus, kata Dwi, yang paling menonjol adalah peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita berinsial NWP. Dia tertangkap tangan oleh petugas Lapas karena hendak menyelundupkan sabu yang disembunyikan di sepatu dan di kemaluannya.

“Wanita modusnya sudah 2 tahun melakukan pengedaran, namun bukan residivis. Suaminya berada di salah satu lapas di wilayah Jabar, dan modusnya memasukkan barang ke Lapas. Data yang kita dapatkan, perannya memasukkan, untuk ke arah sananya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap dia.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 9.327 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka pun kini telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum.

“Pasal dilanggar narkotika adalah pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Undang-undang kesehatan pasal 197, dengan ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun,” jelas dia. (dbs)