News

Dua Pekan, Polrestabes Bandung Ringkus Belasan Pelaku Peredaran Narkoba

Radar Bandung - 17/08/2023, 12:28 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Dua Pekan, Polrestabes Bandung Ringkus Belasan Pelaku Peredaran Narkoba

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap 11 kasus peredaran narkotika, selama 2 pekan sejak tanggal 4 hingga 14 Agustus 2023.

Jenis peredaran narkoba yang berhasil diungkap di antaranya yaitu, sabu, ganja sintetis, dan obat keras.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dwi Handono Prasanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika itu dilakukan di 10 kecamatan di Kota Bandung.

“Ini menunjukkan bahwa Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung benar-benar ingin memaksimalkan kemampuan mereka untuk memberantas narkoba di Kota Bandung,” ucap Dwi di Mapolrestabes Bandung, Kamis 17 Agustus 2023.

Dwi mengatakan, menyebutkan 11 kasus yang diungkap tersebut terdiri dari peredaran narkotika jenis sabu 5 kasus, ganja kering 5 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, dan obat keras 2 kasus.

Sebanyak 16 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dan kini tengah menjalani proses hukum. “Barang bukti yang disita yaitu sabu 102,52 gram, daun ganja kering 1.402,23 gram, tembakau sintetis 26,09 gram, dan obat keras terbatas 1.673 butir,” kata Dwi.

Di antara 11 kasus, kata Dwi, yang paling menonjol adalah peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita berinsial NWP. Dia tertangkap tangan oleh petugas Lapas karena hendak menyelundupkan sabu yang disembunyikan di sepatu dan di kemaluannya.

“Wanita modusnya sudah 2 tahun melakukan pengedaran, namun bukan residivis. Suaminya berada di salah satu lapas di wilayah Jabar, dan modusnya memasukkan barang ke Lapas. Data yang kita dapatkan, perannya memasukkan, untuk ke arah sananya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap dia.

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 9.327 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka pun kini telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum.

“Pasal dilanggar narkotika adalah pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Undang-undang kesehatan pasal 197, dengan ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun,” jelas dia. (dbs)


Terkait Regional
Enam Hari Pencarian, Jasad Pria yang Tertimbun Longsor di Sagalaherang Subang Ditemukan Terjepit Bebatuan
Regional
Enam Hari Pencarian, Jasad Pria yang Tertimbun Longsor di Sagalaherang Subang Ditemukan Terjepit Bebatuan

RADARBANDUNG.ID, SUBANG- Korban yang diketahui bernama Rofik (55), yang diduga tertimbun material longsor saat sedang memperbaiki saluran irigasi akhirnya ditemukan. Korban ditemukan, setelah hampir sepekan dilakukan pencarian intensif, korban bencana longsor di Kampung Babakan Randu, Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang di hari ke-6 pencarian, pada Kamis siang (17/4/2025). Korban longsor ditemukan sekitar pukul 12.19 […]

Liburan yang Ternoda, Ketika Delman Menjadi Perangkap Tak Terduga di Kota Bandung
Regional
Liburan yang Ternoda, Ketika Delman Menjadi Perangkap Tak Terduga di Kota Bandung

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Antusiasme menikmati suasana Kota Bandung yang sejuk dan penuh pesona, seorang ibu asal Tangerang, Kumalasari, mengalami kejadian yang membuatnya terkejut sekaligus kecewa. Ia datang bersama suami dan tiga anaknya bulan Juli 2024, membawa harapan sederhana untuk menghabiskan waktu berkualitas dan membawa pulang kenangan indah. Namun, yang terjadi justru menjadi cerita viral […]

Melawan Pengangguran dari Akar, Disnaker Kota Bandung Maksimalkan Pelatihan dan Program Padat Karya
Regional
Melawan Pengangguran dari Akar, Disnaker Kota Bandung Maksimalkan Pelatihan dan Program Padat Karya

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Ketika angka pengangguran masih menjadi tantangan serius bagi kota-kota besar di Indonesia, Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah strategis untuk mengatasinya dari hulu. Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), berbagai program digulirkan, mulai dari pelatihan vokasional hingga kerja sama dengan sektor swasta. Sasarannya jelas, menurunkan angka pengangguran terbuka secara signifikan dan berkelanjutan. “Upaya kami […]

Kami Tidak Akan Diam, Smansa Bandung Hadapi Putusan Pengadilan dengan Kepala Tegak
Regional
Kami Tidak Akan Diam, Smansa Bandung Hadapi Putusan Pengadilan dengan Kepala Tegak

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, Lahan Sekolah 8.450 Meter Persegi Dinyatakan Batal Milik Negara. SMA Negeri 1 Bandung menghadapi pukulan berat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas kepemilikan lahan seluas 8.450 meter persegi yang selama ini digunakan sekolah. Putusan ini […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.