News

Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

Radar Bandung - 16/06/2023, 19:42 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
Foto: Mahkamah Konstitusi (MK) RI

RADARBANDUNG.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.

Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. “Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6).

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat.

Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah. Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.

Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon. Mereka adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 diubah dari sitem proporsional tertutup, menjadi proporsional terbuka.

Para Pemohon menguji Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terkait ketentuan sistem proporsional terbuka pada pemilu.

Para Pemohon berpendapat UU Pemilu telah mengkerdilkan atau membonsai organisasi partai politik dan pengurus partai politik. Hal tersebut karena dalam penentuan caleg terpilih oleh KPU, tidak berdasarkan nomor urut sebagaimana daftar caleg yang dipersiapkan oleh partai politik, namun berdasarkan suara terbanyak secara perseorangan.

Model penentuan caleg terpilih berdasarkan pasal a quo menurut para pemohon telah nyata menyebabkan para caleg merasa Parpol hanya kendaraan dalam menjadi anggota parlemen, seolah-olah peserta pemilu adalah perseorangan bukan partai politik. (jpc)


Terkait Politik
Halal Bihalal Aktivis 98 Jabar Jadi Ajang Menyuarakan Keresahan Demokrasi dan Ekonomi
Politik
Halal Bihalal Aktivis 98 Jabar Jadi Ajang Menyuarakan Keresahan Demokrasi dan Ekonomi

  RADARBANDUNG.id  – Suasana penuh semangat dan keprihatinan mewarnai gelaran Halal Bihalal Aktivis 98 Jawa Barat yang digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa saat ini. Acara yang dihadiri oleh sejumlah aktivis lintas generasi ini menjadi ruang bersama untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan terhadap berbagai isu kebangsaan. Muhammad Dawam, salah satu perwakilan Aktivis 98 Jabar, […]

Presiden Prabowo Subianto Temui Megawati Soekarnoputri, KIM Siap Terima PDIP
Politik
Presiden Prabowo Subianto Temui Megawati Soekarnoputri, KIM Siap Terima PDIP

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diam-diam telah bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Senin (7/4/2025) malam. Pertemuan tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri selama satu jam itu berlangsung di kediaman Megawati di Teuku Umar, Jakarta. Presiden Prabowo Subianto datang bersama Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. […]

Wamendagri Bima Arya : Bupati Indramayu Lucky Hakim Mohon Maaf Setelah Tak Izin Pelesiran ke Jepang
Politik
Wamendagri Bima Arya : Bupati Indramayu Lucky Hakim Mohon Maaf Setelah Tak Izin Pelesiran ke Jepang

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maaf. Hal itu setelah dikabarkan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim pergi ke luar negeri tanpa meminta izin dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bima menuturkan, dirinya sudah membangun komunikasi dengan Lucky Hakim. […]

Dedi Mulyadi Mutasi 25 Pejabat Pemprov Jabar,  Ini Nama-namanya
Politik
Dedi Mulyadi Mutasi 25 Pejabat Pemprov Jabar, Ini Nama-namanya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan perombakan besar-besaraan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Sedikitnya ada 25 pejabat yang alami mutasi dari jabatan kepala dinas hingga direktur rumah sakit.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.