RADARBANDUNG.id, SOREANG – Perempuan bercadar yang viral akibat ulahnya memamerkan alat vital di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung ditangkap tim Satreskrim Polresta Bandung di kediamannya, Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Kepada polisi, DM (27) mengaku tak tahu jika video yang diambil oleh sang suami berinisial RM itu diperjualbelikan oleh RM lewat media sosial twitter.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, video yang viral pada Mei 2023 itu sudah diambil sejak tahun 2022 tepatnya bulan Juni. Dari penyelidikan diketahui awalnya video itu direkam hanya untuk pribadi keduanya.
“Videonya diambil Juni 2022, awalnya memang untuk konsumsi pribadi pelaku, tapi tanpa sepengetahuan DM, bulan Juli 2022 pelaku RM ternyata mengunggah video itu di twitter dan menjual video itu,” ungkap Kusworo, Senin (22/5).
Kusworo mengatakan, kedua pelaku ditangkap dari hasil penyelidikan terhadap pengunggah terakhir video viral itu. Dari sana kemudian tim merunut unggahan itu dan mendapatkan satu tersangka lain yang masih berusia di bawah umur sebagai penjual video.
“Setelah kami runut dan mendapat informasi terkait penjual video tersebut kami dapati bahwa pelaku penjual video adalah anak di bawah umur yang saat ini usianya masih 17 tahun,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku RM diketahui pelaku membuat 4 video lainnya di lokasi yang sama. Dari 4 video tersebut, 1 video viral di media sosial. Dari pengakuan pelaku juga diketahui bahwa video tak senonoh itu diperjual belikan seharga Rp 100 ribu hingga Rp 350 ribu.
“Tersangka mengaku baru sekali melakukan, oleh RM video berdurasi singkat itu dijual seharga Rp 100 ribu sampai Rp 350 ribu, dan video itu dijual kembali seharga Rp 350 ribu,” terangnya.
Atas perbuatannya, DM dan RM diancam Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No 44/2008 tentang
Pornografi dan Pasal 45 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 /2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. (rup)