News

Mirip Kasus Ryan Jombang, Pembunuhan Berantai di Bekasi-Cianjur Bermotif Supranatural

Radar Bandung - 20/01/2023, 20:41 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Pembunuh berantai Wowon Erawan (tengah) dan dua rekannya, Dede (kanan) dan Solihin (Istimewa)

RADARBANDUNG.id- Rangkaian kasus pembunuhan berantai di Bekasi -Cianjur terjadi begitu kompleks. Otak pembunuhan berantai ini, yakni Wowon Erawan alias Aki ternyata turut melibatkan keluarga terdekatnya menjadi korban maupun dalam proses pembunuhan.

Seperti halnya dalam menangani korban Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Siti yang tewas di Garut. Wowon memerintahkan Noneng yang berstatus sebagai mertua dari istrinya yang bernama Wiwin untuk membunuh Siti.

Siti dibunuh karena menagih harta yang dijanjikan Wowon dari hasil penggandaan uang.

Baca Juga: Kasus Keracunan Bekasi Ternyata Pembunuhan Berantai, Korban Tewas Diracun

Wowon lalu berdalih harta untuk Siti ada di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Wowon kemudian menyuruh Noneng mengantar Siti ke NTB menggunakan kapal laut. Namun, dalam perjalanan, Siti diceburkan ke laut oleh Noneng.

“Noneng, karena diperintah oleh Wowon, dia mendorong Siti ke laut di Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/1).

Baca Juga: Korban Pembunuhan Berantai Bekasi Sudah 9 Orang, Ada Anak 2 Tahun

Siti pun tewas akibat tercebur ke laut. Jasadnya pun terombang ambing hingga ditemukan warga. Setelah teridentifikasi, jenazahnya dimakamkan di Garut.

Motif pembunuhan mirip kasus Ryan Jombang

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, ketiga tersangka bekerja sama untuk menipu seseorang dengan janji bisa menggandakan uang. Setelah uang didapat, para pelaku akan membunuh korbannya karena korban pasti akan menagih kekayaan yang dijanjikan.

“Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer dengan motif janji-janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1).