Fadil menuturkan, para pelaku juga tak segan membunuh orang-orang yang mengetahui perbuatan jahatnya. Sebab, para saksi tersebut dianggap membahayakan praktik kejahatan yang dilakukan.
“Sebenernya ending-nya adalah bagaimana mengambil uang pada korban yang terkena tipu daya. Jadi perjuangan perjalanan pembunuhan diawali penipuan janji dan motif sukses hidup,” ucapnya.
“Setelah korban menyerahkan harta bendanya lalu para korban dihilangkan, termasuk saksi yang mengetahui, itu yang disebut perjuangan. Kalau kita ingat kasus terpidana Ryan Jombang kurang lebih sama,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. (jpc)