RADARBANDUNG.id, BEKASI- Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya 3 orang di Kota Bekasi, tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun.
“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1).
Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Masih ada korban-korban lain. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka.
“Akan didalami apa itu pembunuhan berencana, disertai pidana lain, atau murni pembunuhan, yaitu Pasal 338, 339, dan 340,” imbuh Fadil.
Sebelumnya, 3 dari 5 orang yang tinggal di sebuah kontrakan di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, dinyatakan meninggal dunia. Penyebab kematian diduga karena keracunan.
Dugaan itu muncul dari ditemukannya sejumlah muntahan makanan di dekat tubuh para korban yang ditemukan tergeletak di dalam rumah.
Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19. Jenazah para korban selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya di Cianjur telah dimakamkan.
Para korban diduga tewas karena diberi racun pestisida yang biasa digunakan untuk memberantas hama. “Hasil pemeriksaan laboratoris ditemukan unsur kimiawi berbahaya atau racun di dalam kopi yang diseduh di ruang belakang dekat sumur, muntahan kamar depan dan tengah,” kata Fadil.
Racun pestisida ini memiliki kandungan yang berbahaya bagi tubuh manusia. “Kalau dikonsumsi manusia dapat sebabkan kematian,” imbuh Fadil. Setelah diberi racun, para korban lalu dicekik oleh pelaku. Langkah ini dimaksudkan agar para korban dipastikan cepat meninggal dunia. (jpc)