Untuk melaksanakan undang-undang tersebut digunakan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Desa Mekarsari memiliki 15 Masjid Jami, yang tersebar di 13 RW. Setiap Masjid melakukan pengumpulan dan pengelolaan zakat fitrah.
Para Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dalam melakukan pengelolaan zakat fitrah mereka membentuk panitia amil zakat swadaya, yang pelaksanaan tugasnya di awasi oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat Kecamatan.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Kedokteran Unisba Ikut Program Emergency Disaster Relief Medicine
Ketua MUI Desa Mekarsari H. Ohan Wahyu Nurzaman, SHI., M.Sy. mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan pertama di kecamatan Ciparay dan kegiatan ini sangat membantu Ketua DKM dalam pengelolaan zakat.
“Tentunya pengelolaan yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan syariat Islam,” ujarnya.
Kepala Desa Mekarsari, Sumanto Wijaya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mendukung kegiatan tersebut dimana masyarakat harus melek terhadap hukum, jangan hanya mengedepankan adat istiadat setempat. (*)