Prodi Ilmu Hukum Unisba Edukasi Pengelolaan Zakat yang Aman dan Halal


RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tim PKM Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang berjudul ‘Pentingnya Pengelolaan Zakat yang Aman Menurut Peraturan perundang-undangan dan Halal Menurut ketentuan Hukum Islam’.
Kegiatan PKM ini dilakukan di Aula Kantor Desa Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Senin 7 Maret 2022.
Kegiatan PKM ini didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unisba beserta dengan pemerintah Desa Mekarsari dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Mekarsari.
Kegiatan ini diketuai oleh Dr. Neni Ruhaeni, SH., LLM. dan anggotanya adalah Dr. Efik Yusdiansyah, SH., MH., Dr. Dini Dewi Heniarti, SH., MH., Jejen Hendar, SH., MH.
Kegiatan ini didasarkan bahwa kegiatan pengelolaan Zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat agama Islam.
Pengelolaan tersebut meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Baca Juga: PKM FK Unisba Edukasi Santri Ponpes Nurul Huda Tingkatkan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat
Mengingat zakat begitu penting dan merupakan satu kewajiban bagi umat Islam maka untuk menyempurnakan syariat Islam pemerintah memberikan perhatian dengan membentuk Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ).
Undang-undang ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menangani kiprahnya lembaga amil zakat di Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan.
Baca Juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, Unisba Bentuk Satgas Tanggap Bencana
Bersamaan munculnya UUPZ tersebut, secara otomatis legalitas lembaga amil zakat di Indonesia sudah sangat kuat. Hal ini juga mendorong berdirinya lembaga-lembaga amil zakat baru di Indonesia.
Sehingga pada tahun 2011 pemerintah mengeluarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan zakat. Undang-undang tersebut dibuat dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan dana zakat.