RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual untuk beberapa jenis pelanggaran lalu lintas. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta tilang manual dihapus dan diganti tilang elektronik.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, jenis pelanggaran yang bisa dikenakan tilang manual antara lain memalsukan plat nomor kendaraan, mencopot plat kendaraan, balap liar dan memakai knalpot brong.
“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan plat nomor polisi dan melepas plat nomor polisi, balap liar dan knalpot brong,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/12).
Baca Juga: Cara Cek Status Kendaraan Kena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak
Meski begitu, Latif memastikan proses tilang manual diawasi secara ketat. Bahkan blanko tilang hanya dipegang oleh polisi yang berstatus sebagai perwira. “Saat ini yang melakukan (tilang hanya) perwira,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang kepada pengendara kendaraan bermotor secara manual. Perintah ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca Juga: Jangan Asal Ubah Plat Hitam Jadi Putih Sendiri, Bisa Ditilang
Kebijakan ini dibuat sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Polantas diminta untuk memaksimalkan penindakan tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” demikian bunyi telegram Kapolri.
Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan layanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. (jpc)