RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sertifikat halal dan sertifikat uji mutu menjadi salah satu syarat produk industri kecil menengah (IKM) masuk ke toko ritel. Karenanya dalam upaya membantu pertumbuhan perekonomian Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) membagikan kedua sertifikat tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kami membagikan 100 sertifikat uji layak mutu dan 120 sertifikat halal. Jadi, kita hari ini membagikan 220 sertifikat halal dan uji mutu,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah, kepada wartawan, Selasa (06/12/2022).
Elly mengatakan, ini merupakan salah satu upaya Pemkot Bandung dalam membantu pelaku IKM dalam meninkatkan mutu dan bersaing. Sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan roda perekonomian Kota Bandung.
Baca Juga: Disdagin Kota Bandung Bantu IKM Dapat Sertifikat Halal dan Uji Mutu
Upaya lain dalam membantu pelaku IKM di Kota Bandung adalah dengan berkoordinasi antara Disdagin dengan Aprindo Kota Bandung. “Kami meminta kepada pengusaha yang tergabung dalam Aprindo untuk memfasilitasi IKM agar bisa memasarkan produknya di toko ritel,” tambahnya.
Hasilnya, Elly mengatakan, sudah banyak pelaku IKM dan UKM yang terbantu dengan program ini. Meski memang diakui Elly dalam pembayaran yang dilakukan dari toko ritel kepada pengusaha tidak dilakukan dalam kurun waktu yang cepat.
Baca Juga: Produk Cat Juga Punya Sertifikat Halal
“Memang ada jeda yang ketika toko ritel harus membayar kepada para pengusaha,” tuturnya.
Namun, lanjut Elly, Pemkot Bandung tengah membuat Peraturan Daerah yang mengatur di dalamnya, di mana para pengusaha ritel harus membayar kepada pelaku IKM dalam kurun waktu maksimal 14 hari.
“Ya karena, kan pelaku IKM membutuhkan dana cepat, sehingga kasihan kalau mereka harus menunggu pembayaran dalam kurun waktu yang lama,” tambahnya.
Elly menambahkan, untuk warga yang ingin mendapatkan fasilitas gratis dalam pembuatan sertifikat halal dan sertifikat uji mutu bisa langsung datang ke Kantor Disdagin dengan membawa contoh produk. “Contoh produk memang harus dibawa, karena harus dilakukan uji produk sebagai kurasi,” tambahnya.
Selain contoh produk, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan ber-KTP Kota Bandung. Dalam pembuatan sertifikat tersebut, membutuhkan wartu kurang lebih 3 bulan sampai 4 bulan. “Karena kan kita bekerjasama dengan MUI dan kementrian keagamaan, jadi memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” katanya.
Sedangkan untuk warga yang ingin mengurus kedua sertifikat ini sendiri, Elly mengatakan, biaya yang dibutuhkan adalah Rp 2.500.000 untuk sertifikat halal dan Rp 2 juta untuk sertifikat layak uji. “Jadi kalau Pemkot Bandung akan menganggarkan biaya untuk dua sertifikat tersebut dibutuhkan anggaran sebesar Rp 4,5 juta,” tambahnya. (mur)