RADARBANDUNG, BANDUNG – Berapa besaran iuran tetap BPJS Kesehatan? Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kabar terbaru terkait iuran BPJS Kesehatan.
Menkes menegaskan bahwa, iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak akan naik sampai dengan tahun 2024. Lantas, berapa besaran iuran BPJS Kesehatan? Dilansir dari laman Indonesiabaik, berikut rinciannya:
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Bagi peserta BPJS Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh pemerintah alias gratis.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS Kesehatan terdiri dari pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dimana 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta
Sementara itu, bagi peserta PPU BPJS Kesehatan adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta
4. Keluarga tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.