News

Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Radar Bandung - 03/12/2022, 23:52 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Ilustrasi: Simulasi Pemungutan Suara.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Cara daftar dan besaran gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dikutip dari laman Indonesiabaik, PPK dan PPS merupakan panitia atau kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Rekrutmen PPK berlangsung pada 20 November-16 Desember 2022, berdasarkan laman resmi KPU. Adapun untuk jumlah anggota PPK yang akan direkrut tahun ini mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sedangkan untuk jumlah anggota PPS mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.

Baca Juga: Honor Petugas TPS pada Pemilu 2024 akan Naik 100 Persen

Ketetapan terkait syarat anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK dan PPS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara

Nantinya, pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Lalu berapa besaran gaji PPK dan PPS di Pemilu 2024? Berikut rinciannya:

Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

– Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan

– Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

– Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 – 4 April 2024

2. Besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)

– Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

– Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

– Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 – 4 April 2024

Itulah cara daftar dan besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pemilu 2024. (ysf)


Terkait Politik
Halal Bihalal Aktivis 98 Jabar Jadi Ajang Menyuarakan Keresahan Demokrasi dan Ekonomi
Politik
Halal Bihalal Aktivis 98 Jabar Jadi Ajang Menyuarakan Keresahan Demokrasi dan Ekonomi

  RADARBANDUNG.id  – Suasana penuh semangat dan keprihatinan mewarnai gelaran Halal Bihalal Aktivis 98 Jawa Barat yang digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa saat ini. Acara yang dihadiri oleh sejumlah aktivis lintas generasi ini menjadi ruang bersama untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan terhadap berbagai isu kebangsaan. Muhammad Dawam, salah satu perwakilan Aktivis 98 Jabar, […]

Presiden Prabowo Subianto Temui Megawati Soekarnoputri, KIM Siap Terima PDIP
Politik
Presiden Prabowo Subianto Temui Megawati Soekarnoputri, KIM Siap Terima PDIP

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diam-diam telah bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Senin (7/4/2025) malam. Pertemuan tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan Megawati Soekarnoputri selama satu jam itu berlangsung di kediaman Megawati di Teuku Umar, Jakarta. Presiden Prabowo Subianto datang bersama Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. […]

Wamendagri Bima Arya : Bupati Indramayu Lucky Hakim Mohon Maaf Setelah Tak Izin Pelesiran ke Jepang
Politik
Wamendagri Bima Arya : Bupati Indramayu Lucky Hakim Mohon Maaf Setelah Tak Izin Pelesiran ke Jepang

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim telah menyampaikan permintaan maaf. Hal itu setelah dikabarkan bahwa Bupati Indramayu Lucky Hakim pergi ke luar negeri tanpa meminta izin dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bima menuturkan, dirinya sudah membangun komunikasi dengan Lucky Hakim. […]

Dedi Mulyadi Mutasi 25 Pejabat Pemprov Jabar,  Ini Nama-namanya
Politik
Dedi Mulyadi Mutasi 25 Pejabat Pemprov Jabar, Ini Nama-namanya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan perombakan besar-besaraan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Sedikitnya ada 25 pejabat yang alami mutasi dari jabatan kepala dinas hingga direktur rumah sakit.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.