RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Upah Minimum Kota (UMK) 2023 Kota Bandung direvisi. Jika sebelumnya, UMK 2023 direkomendasikan naik 7,25 persen dari tahun lalu. Namun, perjuangan buruh yang menggelar aksi damai, dari siang hingga sore hari di Balai Kota Bandung membuahkan hasil, akhirnya rekomendasi UMK direvisi di angka 9,65 persen.
“Akhirnya perjuangan kita hari ini melahirkan hasil yang menggembirakan,” ujar Ketua SBSI 92 Kota Bandung Hermawan kepada wartawan, Kamis (1/12/2022). “Kami sebenarnya mengajukan kenaikan 9,88 persen namun ya dengan hasil akhir ini juga sudah lumayan,” tambah Hermawan.
Baca Juga: Tok! UMP Jawa Barat 2023 Naik Jadi Rp 1,98 juta
Menurut Hermawan, kenaikan 9,65 persen ini merupakan angka yang paling rasional, setelah wali kota memaparkan hitungan-hitungan sehingga muncul angka kenaikan UMK tersebut. Bagaimanapun juga, lanjut Hermawan, dalam mengambil keputusan pemerintah harus melihat 3 aspek, yaitu yuridis, sosial dan hirarkis.
“Dari segi sosial, kita khawatir akan terjadi gejolak jika kenaikan UMK Kota Bandung hanya 7,25%. Karena kabupaten/kota lain di Kota Bandung sudah naik sampai 10% bahkan ada yang lebih. Itu kan akan terjadi kesenjangan,” paparnya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Naikkan UMP 2023
Setelah perubahan UMK Kota Bandung yang dituangkan dalam rekomendasi wali kota ini, akan dirapat pleno-kan di tingkat provinsi. “Kami akan kawal rapat pleno tersebut, sehingga tidak terjadi perubahan di tingkat provinsi,” tambahnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, revisi kenaikan UMK berdasarkan perhitungan inflasi, kenaikan harga BBM dan laju pertumbuhan ekonomi.
“Kalau sebelumnya, kami menggunakan data dari BPS, dan data BPS itu memang keluar pada 2021, jadi mungkin belum terupdate,” katanya.