RADARBANDUNG.id- Berikut cara daftar atau registrasi kartu Telkomsel – Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Beberapa manfaatnya mendaftar ulang kartu prabayar, Anda akan memeroleh
perlindungan konsumen agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang dapat merugikan.
Selain itu, mendapatkan kemudahan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.
Anda bisa melakukan registrasi kartu pra bayar secara benar sesuai data kependudukan dengan terlebih dulu memastikan NIK terdiri atas 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil, demikian halnya dengan nomor Kartu Keluarga atau KK.
Cara registrasi kartu Telkomsel
Dilansir situs resmi Telkomsel, bagi pelanggan yang ingin melakukan registrasi kartu perdana Telkomsel dapat dilakukan melalui SMS dan berikut ini caranya:
1. Cara daftar untuk calon pelanggan Telkomsel
Ketik SMS dan kirim ke 4444:
REG(spasi)NIK#Nomor KK#
contoh:
REG 1234567890123456#3201060401130027#
2. Registrasi ulang untuk pelanggan lama Telkomsel
Ketik SMS: ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444
contoh:
ULANG 234567890123456#3201060401130027#
Perlu diketahui, registrasi kartu prabayar wajib bagi calon pelanggan dan pelanggan lama, mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12/2016 beserta perubahannya
Selain itu, ada hal-hal yang perlu diperhatikan saat mendaftarkan kartu prabayar, berikut ini: