News

Mantan Walkot Cimahi Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp507 Juta

Radar Bandung - 30/11/2022, 19:40 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna sebagai terdakwa penyuap penyidik KPK mengikuti sidang secara daring di PN Bandung, Rabu (30/11). (Antara)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyuap sebesar Rp507.390.000 ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap pengurusan penanganan kasus korupsi.

Jaksa KPK, Agung Satria Wibowo mengatakan, dugaan penyuapan Ajay kepada penyidik KPK terjadi pada Oktober 2020 silam, saat Ajay mengetahui adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK di wilayah Bandung Raya.

“Yaitu agar Stepanus Robin Pattuju, baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang diantaranya Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa,” kata Agung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/11).

Baca Juga: Baru Bebas Bui, Mantan Walkot Cimahi Ajay Kembali Ditangkap KPK

Dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Agung menuturkan, setelah Ajay mengetahui terkait penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya itu, Ajay kemudian menghubungi Stepanus melalui perantara Syaeful Bahri. Kemudian, Ajay dan Stepanus sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Ajay di Sidang Kasus Suap

Setelah bertemu di hotel, menurutnya Ajay lantas menanyakan kepada Stepanus ihwal penyelidikan KPK yang sedang dilakukan di Bandung Raya. “Saat itu Ajay sudah menyiapkan uang sebesar Rp100 juta,” tuturnya.

“Dan atas hal ini, Stepanus membenarkannya. Stepanus mengatakan bahwa dirinya dapat membantu mengamankan terdakwa asalkan terdakwa menyediakan uang sebesar Rp1,5 miliar,” tambahnya.

Namun atas permintaan itu, Ajay merasa keberatan dan hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Stepanus. Sehingga, Stepanus pun menyetujui niat pemberian uang sebesar Rp 500 juta tersebut.

“Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah Rp100 juta di dalam tas yang telah dibawanya sebagai pembayaran awal kesepakatan mereka dan berjanji akan menyerahkan sisa uang kesepakatan mereka pada keesokan harinya,” imbuh Agung.

Selanjutnya Ajay menyerahkan uang senilai Rp 387 juta keesokan harinya di hotel yang sama. Lalu sekitar 10 hari setelahnya, Ajay melunasi janji pemberian uang kepada Stepanus dengan memberikan sebesar Rp 20 juta.

Pemberian ketiga itu, menurut Agung, dilakukan di rumah makan yang berada di Kota Bandung setelah sebelumnya Stepanus menagih janji Ajay. “Perbuatan terdakwa yang telah memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 507 juta,” katanya.

Sementara itu, mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priyatna melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan.