News

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2023 Paling Lambat Hari ini

Radar Bandung - 28/11/2022, 12:02 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: Para pekerja pulang selepas bekerja -ist

RADARBANDUNG.id- Gubernur di Indonesia wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 pada hari ini, Senin (28/11). Hal itu sesuai ketetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022 (hari ini),” bunyi Pasal 13 Ayat (1) dan (2).

Sedangkan untuk penetapan dan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat diumumkan oleh masing-masing wali kota dan bupati 7 Desember 2022.

Baca Juga: Bertemu Serikat Pekerja, Ini Solusi Ridwan Kamil terkait Upah

“Upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” bunyi Pasal 15 Ayat (2).

Dalam beleid itupun diatur persentase kenaikan upah minimum tahun 2023 paling tinggi sebesar 10 persen. Maka, setiap kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang akan menetapkan UMP serta UMK wajib berpedoman pada Permenaker 18/2022.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Naikkan UMP 2023

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) dan (2).

Aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November ini juga mengatur rumus perhitungan upah minimum. Dalam hitungan ini, Kemenaker memasukkan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah, yakni UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).