RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menonaktifkan layanan meterai elektronik atau e-meterai yang digunakan dalam pemberkasan pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, meterai elektronik wajib digunakan pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi PPPK 2022. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-materai tersebut dengan tujuan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.
Kini, Badan Kepegawaian Negara menjelaskan dikarenakan fitur stamping yang sudah dinonaktifkan, para pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi wajib menggunakan e-meterai.
Baca Juga: Minat Jadi Distributor Meterai Elektronik? Begini Caranya
Dalam hal ini, pelamar seleksi PPPK dapat menggunakan satu meterai tempel yang berlaku pada setiap dokumen, di mana satu meterai berlaku untuk satu dokumen pemberkasan seleksi PPPK 2022.
Namun, bagi pelamar yang telah berhasil melalui tahap administrasi dengan e-meterai, maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, dikutip laman indonesiabaik. Bagi yang masih terkendala, disarankan untuk menggunakan meterai fisik di tiap-tiap dokumen yang diunggah.
Adapun pelamar seleksi PPPK yang ingin melakukan pengembalian dana (refund) atau pengembalian kuota maupun terkendala e-materai lainnya dapat menghubungi Helpdesk Perum Peruri. (ysf)
Baca Juga:
- Pemkot Bandung Buka Seleksi Calon ASN, Ini Jadwal dan Syaratnya
- Cara Beli dan Menggunakan e-Meterai Online Saat Daftar PPPK 2022
- Sistem Penilaian dan Jumlah Soal Seleksi PPPK 2022, Cek Infonya!