RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Bandung Barat (KBB) mengumumkan rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengumuman tersebut berdasarkan Berita Acara KPU Bandung Barat Nomor : 66/PL.01.1-BA/3217/2022, ditandatangani Ketua KPU Bandung Barat, Adie Saputro untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat.
Pengumuman penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Bandung Barat dalam Pemilu 2024 tersebut dapat dilihat di website resmi KPU Bandung Barat di link: Pengumuman Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD KBB Pemilu 2024.
Adapun bagi masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Bandung Barat dalam Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 hingga 06 Desember 2022.
2. Kemudian masukan dan tanggapan masyarakat dibuat tertulis sesuai format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Bandung Barat atau diunduh di laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
3. Adapun penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
a) surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
b) identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
a) diantar langsung ke Kantor KPU Bandung Barat di Jl. Raya Purwakarta No. 430 Desa Tagog Apu, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada 23 November hingga 06 Desember 2022 pukul 08.00 – 16.00 WIB; atau
b) disampikan melalui WA Center KPU Kabupaten Bandung Barat 081313080890
c) melalui surat elektronik ke alamat: helpdesk.kpukbb@gmail.com
d) disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. (*)
Baca Juga:
- Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp 76 Triliun
- Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Ini Agenda Lengkapnya
- Bawaslu Jabar Beberkan Sejumlah Persiapan Pengawasan Tahapan Pemilu 2024