RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Menteri Ketenagekerjaan (Menaker) Ida Fauziah tengah menetapkan aturan perhitungan Upah Minimum bagi pemerintah daerah (Pemda).
Aturan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Beleid tersebut diteken Ida pada 16 November kemarin.
Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah, dikutip dari Antara. Pertama, kewajiban bagi pemerintah daerah menetapkan upah minimum 2023 berdasarkan aturan berikut ini.
Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Minimum Jabar Naik 13 Persen
Upah minimum 2023 harus terdiri atas; a. Upah tanpa tunjangan atau b. Upah pokok dan tunjangan tetap.
Kedua, rumus perhitungan upah minimum. Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.
Baca Juga: Tuntut UMK 2023 Naik Rp 600 Ribu, Buruh di Kota Cimahi Geruduk Gedung DPRD
Rumus kenaikannya = Upah tahun sekarang + (Penyesuaian Nilai Upah Minumum (UM) x UM(tahun sekarang).
Penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30).
Ketiga, provinsi yang telah memiliki upah minimum, penetapannya dilakukan dengan penyesuaian nilai upah minimum yang besaran kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.