News

Salaman, Layanan Kependudukan Online Kota Bandung

Radar Bandung - 17/11/2022, 22:22 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Foto: Ilustrasi/Ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memiliki layanan aplikasi kependudukan berbasis online Salaman.

Salaman atau “Selesai Dalam Genggaman” merupakan aplikasi layanan kependudukan berbasis online Kota Bandung yang hadir dalam bentuk aplikasi smartphone berbasis android.

Aplikasi Salaman bisa dimanfaatkan warga Kota Bandung yang ingin melengkapi dokumen kependudukan.

Baca Juga: Minimal 2 Kata, Ini Aturan Baru Penulisan Nama di KTP

Dikutip dari website resmi Pemkot Bandung, bagi warga Kota Bandung yang hendak membuat dokumen kependudukan secara online, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), Perpindahan penduduk, Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), Perbaikan Data dan Kartu Keluarga (KK) dapat mengajukan melalui aplikasi Salaman.

Warga dapat mengunduh aplikasi Salaman di Playstore.

“Pastikan seluruh berkas persyaratan yang diajukan lengkap dan benar! Jangan lupa untuk selalu mengecek notifikasi setelah melakukan pengajuan. PENTING DIPERHATIKAN 1. Satu akun untuk satu perangkat smartphone saja 2. Saat pengajuan input dilakukan manual, sehingga penting wargi cek informasi saat pengisiannya, jangan sampai keliru!,” dikutip dari laman bandung.go.id.

Adapun tata cara registrasi pendaftaran melalui layanan kependudukan online Salaman Kota Bandung, sebagaimana dikutip dari laman dukcapil.kemendagri, pemohon bisa mendownload aplikasi di smartphone berbasis android.

Setelah itu tiap pemohon dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing pada kolom yang telah disediakan.

Proses selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan, lalu tekan permohonan. Pemohon juga bisa memantau proses pengajuan di halaman profil pada tab pengajuan. Nantinya, semua proses pengajuan dapat diberitahukan melalui email, SMS dan juga melalui aplikasi Salaman langsung apabila mengajukan melalui pada perangkat smartphone. (ysf)

Baca Juga: