RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram mengenai biaya pembuatan SIM.
Surat telegram nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 tersebut ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat Telegram tersebut mengenai Biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Cek! Ini Biaya Urus STNK, Balik Nama BPKB, Bikin dan Perpanjang SIM
Pada telegram ini, Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Jabar via Online, Lengkap Beserta Syarat dan Prosedurnya
Pada telegram tersebut termaktub biaya penerbitan SIM, yakni sebagai berikut.
Daftar biaya penerbitan SIM:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum: Rp 120.000
2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II: Rp 100.000.
3. Penerbitan SIM baru D dan D I: Rp 50.000
4. Penerbitan SIM baru Internasional: Rp 250.000
5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80.000
6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII: Rp 75.000
7. Perpanjangan SIM D dan D I: Rp 30.000
8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional: Rp 225.000.
Biaya pemeriksaan kesehatan calon peserta uji SIM
Adapun arahan selanjutnya dalam telegram tersebut yakni terkait pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis telegram tersebut dikutip dari PMJNews.
Dalam hal ini, biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan itu untuk melakukan pungutan biaya lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.