News

Cara Beli dan Menggunakan e-Meterai Online Saat Daftar PPPK 2022

Radar Bandung - 05/11/2022, 08:29 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Cara Beli dan Menggunakan e-Meterai Online Saat Daftar PPPK 2022
Ilustrasi: Cara membeli dan menggunakan e-meterai atau materai elektronik secara online untuk daftar PPPK 2022 (tangkapan layar e-meterai.co.id)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut ini aturan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai, cara beli dan pembubuhan e-meterai secara online pada berkas pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Meterai elektronik wajib digunakan pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-materai tersebut bagi para calon peserta seleksi PPPK 2022 dengan tujuan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.

Baca Juga: Link Pendaftaran, Jadwal PPPK Guru 2022 dan Berkas yang Dibutuhkan

Berikut aturan dalam penggunaan meterai tersebut:

1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai

2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.

Cara membeli meterai elektronik di website resmi

Pembelian dan pembubuhan e-meterai bisa melalui 5 distributor resmi berikut ini, dikutip dari laman indonesiabaik:

Adapun untuk cara pembubuhan meterai elektronik sebagai berikut:

1. Pertama, buka laman e-meterai.co.id

2. Lalu klik menu “BELI E-METERAI”

3. Jika belum memiliki akun, Anda perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik “Daftar di sini” dan pilih tipe akun: personal, enterprise dan wholesale

4. Jika sudah memiliki akun, maka Anda tinggal lakukan Log In

5. Saat Log In akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan

6. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)

7. Lalu masukkan detil informasi dokumen:

  • Tanggal
  • Nomor dokumen
  • Tipe dokumen

8. Unggah dokumen dalam format PDF

9. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

10. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’

11. Masukkan PIN

12. Isi PIN dan proses pembubuhan selesai

13. Unduh dokumen

Demikian ulasan seputar aturan penggunaan, cara beli dan membubuhkan e-meterai atau materai elektronik secara online pada berkas pendaftaran seleksi PPPK 2022. (ysf)

Baca Juga:


Terkait Nasional
Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, TANGERANG- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human […]

Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya
Nasional
Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, penanganan temuan makanan berlabel halal tapi mengandung babi tidak cukup pencabutan sertifikat. Dia mendorong upaya investigasi untuk menelisik kasus makanan mengandung babi berlabel halal tersebut. Selain itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga bisa menggandeng kepolisian untuk menanganinya. Dia mengatakan BPJPH selaku penerbit sertifikat halal harus melakukan investigasi […]

Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia melalui Program BRInita
Nasional
Maknai Hari Kartini, BRI Berdayakan Wanita Indonesia melalui Program BRInita

RADARBANDUNG.d, SURABAYA- Perempuan memegang peran yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam lingkup keluarga maupun di tengah masyarakat luas. Peran ini bukanlah hal baru, tetapi telah tumbuh dan berkembang seiring dengan perjuangan panjang menuju kesetaraan, dimana salah satu simbolnya adalah sosok Kartini. Kartini hadir sebagai simbol emansipasi, keberanian dan perubahan. Di tengah tantangan […]

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Kepesertaan 30 Juta Pekerja Rentan
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Kepesertaan 30 Juta Pekerja Rentan

RADARBANDUNG.id- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan pihaknya akan menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk meningkatkan kepesertaan sekitar 30 juta pekerja rentan yang masuk kategori miskin. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro ditemui di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem mendorong […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.