RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut ini aturan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai, cara beli dan pembubuhan e-meterai secara online pada berkas pendaftaran seleksi PPPK 2022.
Meterai elektronik wajib digunakan pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-materai tersebut bagi para calon peserta seleksi PPPK 2022 dengan tujuan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.
Baca Juga: Link Pendaftaran, Jadwal PPPK Guru 2022 dan Berkas yang Dibutuhkan
Berikut aturan dalam penggunaan meterai tersebut:
1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai
2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya.
Cara membeli meterai elektronik di website resmi
Pembelian dan pembubuhan e-meterai bisa melalui 5 distributor resmi berikut ini, dikutip dari laman indonesiabaik:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/
Adapun untuk cara pembubuhan meterai elektronik sebagai berikut:
1. Pertama, buka laman e-meterai.co.id
2. Lalu klik menu “BELI E-METERAI”
3. Jika belum memiliki akun, Anda perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik “Daftar di sini” dan pilih tipe akun: personal, enterprise dan wholesale
4. Jika sudah memiliki akun, maka Anda tinggal lakukan Log In
5. Saat Log In akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
6. Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
7. Lalu masukkan detil informasi dokumen:
- Tanggal
- Nomor dokumen
- Tipe dokumen
8. Unggah dokumen dalam format PDF
9. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10. Klik ‘Bubuhkan Meterai’, kemudian ‘Yes’
11. Masukkan PIN
12. Isi PIN dan proses pembubuhan selesai
13. Unduh dokumen
Demikian ulasan seputar aturan penggunaan, cara beli dan membubuhkan e-meterai atau materai elektronik secara online pada berkas pendaftaran seleksi PPPK 2022. (ysf)
Baca Juga:
- Link Terbaru dan Cara Cek Status PPPK Nakes 2022
- Minat Jadi Distributor Meterai Elektronik? Begini Caranya
- Ini Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik