RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Berikut ini ulasan seputar mekanisme pengajuan bantuan set top box (STB) gratis secara mandiri serta cara dan link cek penerima bantuan.
Masyarakat yang tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM) bisa mendapatkan alat bantu siaran digital atau STB secara gratis.
Penerima STB Gratis
Kementerian Kominfo dan Lembaga Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital atau STB kepada RTM dalam peralihan siaran TV analog ke digital.
Baca Juga: TV Analog Berakhir 2 November 2022, Segera Migrasi ke Digital
Jumlah yang disediakan yakni 5,7 juta unit yang disediakan dari stasiun TV dan 1 juta unit dari Kemkominfo, dikutip dari laman indonesiabaik.
Keluarga miskin penerima yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Penerima yang telah terdata tak perlu lagi melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Cara Menonton Siaran TV Digital dan Pasang Set Top Box Televisi Analog di Rumah
RTM yang menjadi calon penerima bantuan STB gratis adalah yang terdaftar di dalam desil 1 data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun belum menerima STB sampai 2 November 2022 dikarenakan kendala di lapangan sehingga, maka RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Cara cek penerima bantuan STB gratis
Mekanisme pengajuan bantuan STB gratis secara mandiri dan atau mengeceknya bisa dilakukan dengan cara berikut ini:
1. Membuka website cekbantuanstb.kominfo.go.id
2. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia,
3. Klik “Pencarian”,
4. Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli,
5. Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
Demikian mekanisme pengajuan bantuan STB gratis secara mandiri serta cara dan link untuk cek penerima bantuan. (ysf)
Baca Juga: