News

Bayar PBB via SIPP Kota Bandung Menggunakan QRIS dan Mendapatkan Bukti Pembayaran

Radar Bandung - 21/10/2022, 21:00 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi: SIPP-BPPD Kota Bandung/ Ist

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Bandung kian mudah. Pembayaran bisa lewat website Sistem Informasi Pelayanan PBB (SIPP) Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

Layanan pembayaran PBB menggunakan QRIS ini telah diresmikan Wali Kota Bandung Yana Mulyana pada Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: VIDEO: Cara Bayar PBB di Kota Bandung, Lebih Cepat Scan QRIS

Berikut ini cara pembayaran PBB Kota Bandung melalui SIPP-BPPD Kota Bandung:

  1. Siapkan SPPT dan smartphone Anda
  2. Buka website SIPP BPPD Kota Bandung
  3. Kemudian pilih “Portal Informasi Publik” yang terdapat pada menu utama
  4. Lalu Pilih/Klik “Cek Tagihan PBB”
  5. Selanjutnya masukan nomor objel pajak (NOP) yang tertera pada SPPT
  6. Kemudian klik “Cari”
  7. Setelah data-data ditampilkan, pilih tahun dan proses pembayaran melalui QRIS
  8. Periksa kembali kesesuaian data Anda sebelum melakukan pembayaran
  9. Jika sudah lalu pilih “Bayar”
  10. Setelah QRIS tampil, gunakan smarthone Anda
  11. Buka mobile banking atau e-wallet
  12. Lalu scan QRIS dan selesaikan pembayaran

Cara mendapatkan bukti bayar:

  1. Scan kembali QR statis di SPPT lewat smartphone
  2. Klik go to website
  3. Tampilan data PBB Anda akan berubah dengan status pembayaran “Sudah Bayar”
  4. Kemudian klik “Bukti Bayar”
  5. Download bukti bayar dalam format pdf
  6. Anda bisa simpan bukti bayar tersebut dan berfungsi sebagai bukti bayar yang sah.

(*)