News

Minat Jadi Distributor Meterai Elektronik? Begini Caranya

Radar Bandung - 20/10/2022, 08:41 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Peruri kembali membuka pendaftaran calon distributor meterai elektronik -Instagram-

RADARBANDUNG.id- Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri kembali membuka pendaftaran calon distributor meterai elektronik.

Hal tersebut sebagaimana yang diinformasikan lewat unggahan di akun Instagram @peruri.indonesia.

“Sebagai salah satu upaya akselerasi distribusi e-meterai, Peruri kembali membuka pendaftaran calon distributor meterai elektronik,” demikian informasi Peruri di laman instagram resminya.

Baca Juga: Resmi Dirilis, Ini Cara Membeli dan Menggunakan Meterai Elektronik

Informasi tersebut juga memuat sejumlah persyaratan bagi distibutor meterai elektronik, yakni sebagai berikut:

1. Hukum dan Tata Kelola: Patuh terhadap peraturan perpajakan, hukum dan tata kelola

2. Keuangan: Memiliki kemampuan finansial yang baik untuk melakukan pembelian Meterai Elektronik

3. Komersial: Memiliki kemampuan komersial yang baik untuk melakukan edukasi dan penetrasi pasar

4. Operasional: Memiliki kemampuan operasional yang baik untuk menjaga keamanan platform dalam rangka mendukung proses distribusi Meterai Elektronik.

“Persyaratan secara rinci akan diinformasikan lebih lanjut setelah surat pernyataan minat dari calon distributor telah kami terima, paling lambat hari Jumat, tanggal 21 Oktober 2022, yang dapat dikirimkan ke alamat email Peruri depmarketing@peruri.co.id Up. Kepala Divisi Pemasaran Strategis dengan subjek Pendaftaran Calon Distributor Meterai Elektronik.”

Sebagaimana diketahui, meterai kini bisa digunakan dalam bentuk elektronik. Masyarakat perlu mengetahui cara mengecek keaslian meterai elektronik atau yang sudah pernah digunakan oleh orang lain.

Cara mengecek keaslian meterai elektronik dapat dilakukan di antaranya dengan men-scan menggunakan aplikasi Peruri Scanner, dengan mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau menguploadnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di verification.peruri.co.id.

Selain itu, masyarakat perlu mengetahui komponen dan ciri khas e-Meterai yaitu:

  • Memiliki kode unik berupa nomor seri
  • Terdapat gambar Garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan “Meterai Elektronik”
  • Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yakni “10000” dan “Sepuluh Ribu Rupiah”

Agar terhindar dari penipuan, sebagaimana dikutip dari laman indonesiabaik, pembelian e-meterai sebaiknya langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan hindari pembelian melalui e-commerce.

Selain melalui para distributor, masyarakat juga dapat membelinya melalui retailer resmi. Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga meterai yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur, yaitu senilai Rp10.000.

Kemudian, dokumen yang digunakan untuk dibubuhkan meterai elektronik hanya dapat berupa format pdf, karena itu jika ada penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, patut dicurigai bahwa meterai yang dijual tidak asli dan sebaiknya tidak untuk diteruskan. (ysf)