RADARBANDUNG.id- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta para dokter dan fasilitas layanan kesehatan untuk tidak memberikan resep obat dalam bentuk cair atau sirup.
Hal itu untuk mengantisipasi peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius yang kini sudah diderita 192 anak.
Untuk kewaspadaan, obat sirup akan diteliti. Dalam surat resmi Kemenkes per 18 Oktober 2022, disebutkan tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Waspada Gagal Ginjal Misterius pada Anak Terdeteksi di Jabar, Dinkes Anjurkan Orang Tua Lakukan Ini
Hal itu demi kewaspadaan dan meneliti obat tersebut.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas sirup atau cair dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu petikan surat tersebut dikutip Rabu (19/10).
Baca Juga: 8 Kiat Menjaga Kesehatan Jantung dan Ginjal
Larangan pemberian obat sirup dilakukan karena diduga ada kandungan yang dicurigai terdapat dalam obat-obatan jenis sirup.
“Jadi pada pemeriksaan yang dilakukan pada sisa sampel obat pasien anak dengan ginjal akut, ditemukan jejak senyawa berpotensi yang menyebabkan progresif ginjal akut,” kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril kepada wartawan secara virtual.
Pihaknya masih terus meneliti penyebab pasti penyakit gangguan ginjal akut. Karena itu, mereka meminta seluruh dokter dan apotek untuk tidak memberikan dulu obat sirup kepada pasien.
Senyawa apa yang dimaksud? Menurut Syahril, ada sejumlah senyawa yang belum bisa dinyatakan pasti atau masih diteliti ditemukan dalam jejak komponen obat sirup. Jejak senyawa itu dapat memicu komplikasi gangguan ginjal akut.