RADARBANDUNG.id- Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara setelah polisi menetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memimpin langsung jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dengan pemeriksaan Rizky Billar. Di hadapan awak media, Zulpan mengumumkan Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status ini diputuskan penyidik setelah ayah satu anak itu menjalani pemeriksaan secara marathon sebagai saksi. Billar diperiksa pada Rabu (12/10) sejak pukul 11.00 WIB hingga malam hari.
Baca Juga: Kronologi Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora
Zulpan mengungkapkan Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka lantaran unsur pidana kasus KDRT sudah sangat terpenuhi. Rizky Billar dan kuasa hukumnya pun telah diberi tahu terkait penetapan tersangka tersebut.
“Dalam kasus ini penyidik menemukan lebih dari 2 alat bukti. Oleh karena itu penyidik menaikkan status Rizky Billar sebagai tersangka,” kata Zulpan.
Baca Juga: Video CCTV Detik-detik Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Viral
“Keterangan saksi lain yang kita periksa baik dari asisten rumah tangga, karyawan Leslar, manajemen, dan juga keterangan orang tua dan juga CCTV yang ada, menguatkan penetapan tersangka yang bersangkutan malam hari ini,” jelasnya.
“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1,” katanya.
Lebih jauh Zulpan menjelaskan undang-undang tersebut mengatur mengenai kekerasan fisik terhadap korban, selain itu dengan adanya alat bukti lain termasuk visum, yang bersangkutan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Zulpan mengatakan bahwa KDRT Rizky Billar Lesti, bukan baru-baru ini saja terjadi. KDRT pasangan yang menikah pada 19 Agustus 2021 sudah lama berlangsung, dan terjadi beberapa kali.
“Sudah cukup lama. Saya tidak bisa sebutkan secara detailnya, ya,” ucap Zulpan.
Salah satu bukti menguatkan kalau KDRT sudah lama terjadi adalah beredarnya video rekaman CCTV yang memperlihatkan Rizky Billar yang emosi melemparkan bola biliar kepada Lesti. Namun dia sempat terpeset sehingga bola itu tidak mengenai tubuh Lesti.
Zulpan menyebut rekaman kamera CCTV yang diambil pada pengujung tahun lalu, dan dijadikan salah satu alat bukti oleh kuasa hukum Lesti Kejora untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi KDRT secara berulang.