News

Syarat dan Cara Mengurus Jampersal 2022 agar Biaya Melahirkan Gratis

Radar Bandung - 11/10/2022, 08:37 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi/Jpg

RADARBANDUNG.id- Syarat dan cara ibu hamil bisa bersalin atau melahirkan gratis dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal) 2022 dari pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Inpres No. 5/2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Inpres tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Simak Syaratnya

Dengan keluarnya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis tanpa biaya apapun. Namun, tidak semua ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini, sebab ada sejumlah persyaratan.

Syarat penerima program Jampersal untuk ibu melahirkan

Jaminan persalinan atau Jampersal adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pascapersalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

Disebutkan dalam Inpres 5/2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat berikut ini, sebagaimana dikutip dari laman indonesiabaik:

  1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas
  2. Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
  3. Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional ( Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk)
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal
  5. Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.

Cara mengurus surat rekomendasi jaminan persalinan

Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, untuk ibu hamil bisa memeroleh jaminan persalinan gratis 2022, harus membawa sejumlah berkas. Berikut persyaratan melahirkan gratis dari program Jampersal, melansir laman SIPPN Menpan-RB:

1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
2. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
3. Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi
4. Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Fotocopy Hasil Cek Laboratorium
8. Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Prosedur mengurus surat rekomendasi jaminan persalinan

1. Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas
2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
3. Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit/PMB Rujukan Jampersal
4. Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jampersal
5. Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi kepada pemohon

Demikian ulasan seputar program Jampersal dari pemerintah, syarat dan cara untuk ibu hamil bisa bersalin atau melahirkan gratis, dengan harapan pemerintah dengan adanya Inpres Nomor 5 Tahun 2022 bisa mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia khususnya bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan. (ysf)