RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA.
Aturan tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang mulai berlaku 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.
Dalam Permendikbudristek terbaru tersebut disebutkan jenis pakaian seragam sekolah yang diatur terdiri atas pakaian seragam nasional dan pramuka, sebagaimana tercantum pada pasal 5 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Selain pakaian seragam nasional dan pramuka, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas bagi peserta didik dan Pemda dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.
Aturan pakaian seragam sekolah nasional
Adapun untuk model dan warna pakaian seragam nasional sebagai berikut:
1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut sebagai berikut:
– Topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah
– Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Berikut ini aturan model dan atribut pakaian seragam nasional bagi peserta didik SD, SMP dan SMA:
Pakaian seragam nasional SD/SDLB
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
a. Pakaian Seragam Model 1
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana
- Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
b. Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana
- Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
a. Pakaian Seragam Model 1
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok
- Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
b. Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok
- Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
c. Pakaian Seragam Model 3
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut:
- Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok
- Jilbab putih
- Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki
- Sepatu hitam.
3. Atribut
a. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja
c. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan
d. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.