RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Kuasa hukum Partai Demokrat (PD) Mehbob menyatakan Aan Andi Purnama telah resmi terpilih dan menang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas gugatan belasan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC).
Hal itu, menurutnya, menguatkan posisi Aan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung menggantikan Entang Suryaman.
Sebelumnya, Aan Andi Purnama telah menerima SK dari Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua DPC Demokrat Kota Bandung. Namun digugat 16 DPAC se-Kota Bandung karena dinilai cacat hukum atas penyelenggaraan Muscab Serentak 16 Juni 2022.
Mehbob mengatakan, PN Bandung menolak gugatan dari kubu Entang Suryaman yang terdiri dari 16 PAC tersebut, lantaran konflik seperti ini menjadi kewenangan Mahkamah Partai.
“Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan karena kalau secara aturan itu, seharusnya urusan partai ini dilakukan melalui Mahkamah Partai, jadi tidak langsung ke PN Bandung,” katanya.
“Konflik seperti ini menjadi kewenangan mahkamah partai. Jadi jelas Pengadilan Negeri menolak gugatan ini,” ucapnya. Meski demikian, Mehbob menegaskan, jika persoalan ini masih mau diteruskan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, pihaknya mempersilakan.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama menegaskan, pasca Muscab beberapa waktu lalu, tidak ada lagi kubu Aan dan kubu Entang. “Sekarang yang ada adalah kubu AHY,” imbuh Aan.