News

5 Rukun Nikah dalam Islam

Radar Bandung - 07/10/2022, 02:40 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi-pixabay

RADARBANDUNG.id- Berikut ini ulasan seputar rukun nikah dan syarat sah pernikahan dalam Islam – Menikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW bagi mereka yang telah memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

Namun sebelum menikah, tentunya rukun dan syarat sahnya perlu diketahui. Lantas, apa saja rukun dan syarat sah nikah dalam Islam? Berikut penjelasannya dikutip dari laman NU online.

Rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Rukun menikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satunya akan menjadikan penikahan jadi tidak sah.

Rukun nikah dalam Islam

Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah yakni sebagai berikut:

1. Mempelai pria

Adanya mempelai pria yang dimaksud adalah calon suami yang memenuhi yakni: “Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”

2. Mempelai wanita

Rukun nikah yang kedua yakni mempelai wanita atau calon istri yang halal dinikahi mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali

Wali nikah yakni orang tua mempelai wanita, baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah dan pihak-pihak lainnya. Adapun urutan wali nikah, secara berurutan yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.

4. Dua saksi

Rukun nikah dan syarat sah berikutnya adanya 2 saksi, dimana keduanya harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Wali dan saksi nikah membutuhkan 6 syarat yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil”, sebagaimana disebutkan Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb.

5. Ijab qabul

Shighat atau meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.

Sementara, layaknya akad yang lainnya, sebuah pernikahan bisa tidak sah (batal dan rusak) jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Dijelaskan Syekh Wahbah ibn Mushthafa al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, ada beberapa bentuk pernikahan yang tidak sah atau batal, namun yang paling utama, ada 9:

1. Pernikahan syighar

Pernikahan di mana seorang laki-laki menikahkan putri atau saudari perempuannya dengan laki-laki lain dengan mahar, dia dinikahkan dengan putri laki-laki lain tersebut. Contoh ungkapan akad, “Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar engkau menikahkanku dengan putrimu.”

Akad pernikahan itu tidak sah, lantaran ada gabungan 2 akad dan menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya. Artinya, jika keduanya tak menggabungkan 2 akad dan tidak menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya, maka pernikahannya sah.

Tidak sahnya pernikahan ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.”  Larangan ini berimplikasi pada rusaknya perkara yang dilarang.

2. Nikah mut’ah

Pernikahan ini adalah penikahan yang dibatasi waktu tertentu, baik sebentar maupun lama. Pernikahan mut`ah tidak sah dalam Islam.

Contoh ungkapan laki-laki kepada istri yang ingin dinikahinya, “Aku menikahimu selama satu bulan,” atau, “Aku menikahimu hingga selesai kuliah,” atau “Aku menikahimu sampai aku mencampurimu, hingga engkau halal bagi suami yang telah menalakmu dengan talak tiga.”

Mestinya, akad pernikahan dilakukan secara mutlak- tanpa ikatan waktu- dan ditujukan untuk selama-lamanya atau hingga terjadi perceraian yang tak dipersyaratkan sejak akad.

3. Pernikahan orang ihram

Tidak sah pernikahan yang dilakukan orang yang sedang ihram, baik uhram haji, ihram umrah, atau ihram keduanya, baik dengan akad yang sah maupun dengan akad yang rusak, berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

“Orang yang ihram tidak boleh menikah dan tak boleh dinikahkan.” Namun, selain menikah, orang yang sedang ihram boleh rujuk atau menjadi saksi pernikahan. Pasalnya, rujuk adalah melanjutkan perkawinan, bukan mengawali perkawinan.

4. Pernikahan dengan beberapa akad, dimana 2 orang wali menikahkan seorang perempuan dengan 2 orang laki-laki juga dilarang dalam Islam. Tidak diketahui secara pasti siapa yang akadnya lebih dahulu. Jika salah seorang laki-laki itu menggaulinya, maka wajib baginya mahar mitsli.

Jika keduanya mnggaulinya, maka si perempuan berhak mahar mitsil dari keduanya. Pertanyaannya, bagaimana jika diketahui akad yang dilakukan lebih dahulu, maka akad itu yang sah.

Baca Juga: