News

5 Rukun Nikah dalam Islam

Radar Bandung - 07/10/2022, 02:40 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
5 Rukun Nikah dalam Islam
Ilustrasi-pixabay

RADARBANDUNG.id- Berikut ini ulasan seputar rukun nikah dan syarat sah pernikahan dalam Islam – Menikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW bagi mereka yang telah memiliki kemampuan untuk melaksanakannya.

Namun sebelum menikah, tentunya rukun dan syarat sahnya perlu diketahui. Lantas, apa saja rukun dan syarat sah nikah dalam Islam? Berikut penjelasannya dikutip dari laman NU online.

Rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Rukun menikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satunya akan menjadikan penikahan jadi tidak sah.

Rukun nikah dalam Islam

Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab, rukun nikah yakni sebagai berikut:

1. Mempelai pria

Adanya mempelai pria yang dimaksud adalah calon suami yang memenuhi yakni: “Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”

2. Mempelai wanita

Rukun nikah yang kedua yakni mempelai wanita atau calon istri yang halal dinikahi mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3. Wali

Wali nikah yakni orang tua mempelai wanita, baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah dan pihak-pihak lainnya. Adapun urutan wali nikah, secara berurutan yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.

4. Dua saksi

Rukun nikah dan syarat sah berikutnya adanya 2 saksi, dimana keduanya harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Wali dan saksi nikah membutuhkan 6 syarat yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil”, sebagaimana disebutkan Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb.

5. Ijab qabul

Shighat atau meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.

Sementara, layaknya akad yang lainnya, sebuah pernikahan bisa tidak sah (batal dan rusak) jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya. Dijelaskan Syekh Wahbah ibn Mushthafa al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, ada beberapa bentuk pernikahan yang tidak sah atau batal, namun yang paling utama, ada 9:

1. Pernikahan syighar

Pernikahan di mana seorang laki-laki menikahkan putri atau saudari perempuannya dengan laki-laki lain dengan mahar, dia dinikahkan dengan putri laki-laki lain tersebut. Contoh ungkapan akad, “Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar engkau menikahkanku dengan putrimu.”

Akad pernikahan itu tidak sah, lantaran ada gabungan 2 akad dan menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya. Artinya, jika keduanya tak menggabungkan 2 akad dan tidak menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya, maka pernikahannya sah.

Tidak sahnya pernikahan ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW, “Tidak ada nikah syighar dalam Islam.”  Larangan ini berimplikasi pada rusaknya perkara yang dilarang.

2. Nikah mut’ah

Pernikahan ini adalah penikahan yang dibatasi waktu tertentu, baik sebentar maupun lama. Pernikahan mut`ah tidak sah dalam Islam.

Contoh ungkapan laki-laki kepada istri yang ingin dinikahinya, “Aku menikahimu selama satu bulan,” atau, “Aku menikahimu hingga selesai kuliah,” atau “Aku menikahimu sampai aku mencampurimu, hingga engkau halal bagi suami yang telah menalakmu dengan talak tiga.”

Mestinya, akad pernikahan dilakukan secara mutlak- tanpa ikatan waktu- dan ditujukan untuk selama-lamanya atau hingga terjadi perceraian yang tak dipersyaratkan sejak akad.

3. Pernikahan orang ihram

Tidak sah pernikahan yang dilakukan orang yang sedang ihram, baik uhram haji, ihram umrah, atau ihram keduanya, baik dengan akad yang sah maupun dengan akad yang rusak, berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

“Orang yang ihram tidak boleh menikah dan tak boleh dinikahkan.” Namun, selain menikah, orang yang sedang ihram boleh rujuk atau menjadi saksi pernikahan. Pasalnya, rujuk adalah melanjutkan perkawinan, bukan mengawali perkawinan.

4. Pernikahan dengan beberapa akad, dimana 2 orang wali menikahkan seorang perempuan dengan 2 orang laki-laki juga dilarang dalam Islam. Tidak diketahui secara pasti siapa yang akadnya lebih dahulu. Jika salah seorang laki-laki itu menggaulinya, maka wajib baginya mahar mitsli.

Jika keduanya mnggaulinya, maka si perempuan berhak mahar mitsil dari keduanya. Pertanyaannya, bagaimana jika diketahui akad yang dilakukan lebih dahulu, maka akad itu yang sah.

Baca Juga:


Terkait Lifestyle
barenbliss Bagikan Rahasia Kulit Flawless dan Dewy ala Korea Lewat Inovasi Complexion Terbaru
Lifestyle
barenbliss Bagikan Rahasia Kulit Flawless dan Dewy ala Korea Lewat Inovasi Complexion Terbaru

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Menyambut April yang ceria sehabis masa liburan, barenbliss (BNB) mengungkap rahasia memilih complexion yang tepat untuk kulit sempurna. Bersamaan dengan itu, barenbliss meluncurkan dua inovasi terbaru: Bloomdew Moonlight Dewy Mesh Cushion untuk kilau sehat tahan lama, serta Bloomdew Aqua Pearl Concealer untuk tampilan flawless yang natural. Di Korea Selatan, tren kulit sehat […]

No Kaleng-Kaleng! GEAR ULTIMA Buktikan Kehebatan di Jalan Perkotaan dan Pegunungan Jawa Tengah
Lifestyle
No Kaleng-Kaleng! GEAR ULTIMA Buktikan Kehebatan di Jalan Perkotaan dan Pegunungan Jawa Tengah

RADARBANDUNG.id, SEMARANG- Sejak diluncurkan pada awal bulan Ramadan lalu, GEAR ULTIMA berhasil mencuri perhatian masyarakat berkat segudang keunggulan yang menunjang beragam kebutuhan mobilitas khususnya para keluarga muda Indonesia. Hal tersebut mampu dilakukan melalui berbagai upgrade yang menyasar sektor mesin, fitur berkendara, maupun kualitasnya yang dapat diandalkan. Maka tidak heran, sejak produk ini diperkenalkan banyak masyarakat […]

Setelah Jakarta dan Bandung, Dealer Premium Shop Yamaha Kini Hadir di Semarang
Lifestyle
Setelah Jakarta dan Bandung, Dealer Premium Shop Yamaha Kini Hadir di Semarang

RADARBANDUNG.id, SEMARANG- Sebagai brand sepeda motor global yang telah lebih dari setengah abad hadir di tanah air, PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) berkomitmen untuk dapat senantiasa mendukung berbagai macam kebutuhan berkendara konsumen dari waktu ke waktu. Dukungan tersebut tidak hanya hadir melalui inovasi produk yang terus dikembangkan seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan tren gaya […]

Mulai dari Navigasi Canggih Sampai Notifikasi Malfungsi, Ini Keunggulan Y-Connect pada MAXi Yamaha
Lifestyle
Mulai dari Navigasi Canggih Sampai Notifikasi Malfungsi, Ini Keunggulan Y-Connect pada MAXi Yamaha

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Yamaha Indonesia konsisten menghadirkan berbagai inovasi terkini yang mampu menciptakan kepuasan tertinggi bagi para konsumennya. Selain fokus menghasilkan sepeda motor berkualitas tinggi, Yamaha pun juga turut menelurkan inovasi dalam pengembangan teknologi aplikasi yang canggih pada industri sepeda motor, yaitu Y-Connect (Yamaha Motorcycle Connect). Didukung oleh teknologi CCU (Communication Control Unit) generasi terbaru yang canggih […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.