RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk implementasinya akan dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi pada 2023. Terutama untuk rumah tangga.
“DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai. Namun seperti hal lain masih lihat momentum pemulihan ekonomi terutama untuk rumah tangga dan kita milih instrumen mana yang bisa digunakan,” kata Ani, sapaan Sri Mulyani, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (27/9).
Baca Juga: Pasar Kosambi dan Pasar Cihapit Jadi Pilot Project Bebas Kantong Plastik
Oleh sebab itu, Ani mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari keseimbangan terkait rencana tersebut dan memilih instrumen yang masuk akal sebelum resmi diberlakukan. Salah satunya dengan mempertimbangkan sisi kesehatan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Atas kebijakan itu, pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp 245,4 triliun untuk tahun depan. Meski begitu, pemerintah tidak merinci secara khusus besaran target penerimaan cukai yang berasal dari MBDK dan plastik tersebut.
Sebelumnya wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis ini pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani. Ia menyebutkan pemerintah terus mempersiapkan kebijakan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis. Berbagai pertimbangan masih dalam pembahasan.