RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana mengatakan, pihaknya masih banyak menerima keluhan warga yang ijazah kelulusannya ditahan oleh pihak sekolah.
“Untuk mengatasi aduan penahanan ijazah ini, kami harus melakukan advokasi dan edukasi terhadap semua pihak,” ujar Andri kepada wartawan, Rabu (28/09/2022).
Andri mengatakan, edukasi ini diberikan baik kepada pihak sekolah juga kepada warga atau orang tua siswa yang mengadukan. Untuk itu, lanjut Andri, pihaknya tidak secara khusus turun tangan untuk mengambil ijazah yang bersangkutan ke sekolah.
Baca Juga: SMKN 5 Kota Bandung Permudah Pengambilan Ijazah Bagi Para Alumni
“Kami akan meminta yang bersangkutan (orang tua siswa) untuk langsung menemui kepala sekolah atau pihak sekolah yang berwenang menangani masalah ini agar dicarikan jalan keluar yang menguntungkan kedua belah pihak,” tambahnya.
Menurut Andri, pihaknya tidak bisa begitu saja meminta kepada pihak sekolah untuk memberikan ijazah siswa, atau menyelesaikan masalah warga secara langsung. “Jika kita yang menyelesaikan masalah, maka mereka tidak akan punya tanggungjawab dan itu tidak mendidik mereka,” terangnya.
Baca Juga: Disdik Luncurkan Aplikasi Pelaporan Penahanan Ijazah bernama Silapiz
Dengan dipertemukannya kedua belah pihak, pihak sekolah dengan orang tua siswa akan dibicarakan bagaimana orang tua siswa menyelesaikan masalahnya sendiri sampai batas kemampuannya. “Jika mereka tidak mampu, maka kami akan memberikan bantuan,” tambahnya.
Menurut Andri, jika masalahnya ada dibiaya sekolah, maka pihaknya bekerjasama dengan BAZNAS untuk memberikan bantuan. Namun tidak 100%, warga yang bersangkutan tetap akan diminta memberikan kontribusinya.
“Kalau sekolah swasta harus merelakan setiap masalah keuangan untuk tidak dibayar, kan kasihan juga mereka mendapat pemasukan kan memang dari siswa,” tuturnya.