RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengakui melakukan kesalahan dalam kasus pembununan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka menyatakan siap memberikan pengakuan di pengadilan terkait peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
“Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang lami lakukan akan Kami akui secara terbuka di Persidangan. Harapan lami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil,” kata Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9).
Baca Juga: Ada Video Animasi Detik-Detik Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Ini Kata Kabareskrim
Kendati demikian, Arman tak mengungkap jenis kesalahan yang dilakukan Sambo dan Putri. Dia hanya berharap proses peradilan bisa berjalan objektif dan berkeadilan.
“Berkeadilan bukan hanya untuk Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum. Kami memandang, Proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif,” jelasnya.
Baca Juga: Detik-detik Ferdy Sambo Cium Putri Candrawathi, Brigjen Andi Rian: Sekadar Melepas Rindu
Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).